Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Saksi dalam Perkara Pidana

4 Mei 2020   09:21 Diperbarui: 4 Mei 2020   09:31 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bahwa saksi adalah salah satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 Ayat 1 KUHAP. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibukukan sesuai Pasal 184 Ayat 2 KUHAP. 

Keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan sesuai Pasal 185 Ayat 1 KUHAP. Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya sesuai Pasal 185 Ayat 2 KUHAP. 

Ketentuan seorang saksi sebagai alat bukti harus disertai alat bukti yang sah lainnya sesuai Pasal 185 Ayat 3 KUHAP. Pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil perkiraan saja bukan merupakan keterangan saksi sesuai Pasal 185 Ayat 5 KUHAP. Berdasarkan Pasal 185 Ayat 6 KUHAP dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :

  • Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
  • Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain
  • Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
  • Cara hidup dan kesusilaan pada umumnya

Keterangan dari saksi yang tidak diisumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain sesuai pasal 185 Ayat 7 KUHAP.

Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP. 

Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggail secara sah dan saksi dinilai hakim ketua tidak mau hadir, mak hakim ketua sidang dapat memerintahkan saksi tersebut dihadapkan ke persidangan sesuai Pasal 159 Ayat 2 KUHAP.

Saksi dipanggil seorang demi seorang setelah mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasehat hukum dan yang pertama-tama didengar keteramgannya adalah korban yang menjadi saksi sesuai Pasal 160 Ayat 1 Huruf A dan B KUHAP. 

Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa terncatum dalam surat pelimpahan perkara atau yang diminta terdakwa/penasehat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua wajib mendengar keterangan saksi tersebut sesuai Pasal 160 Ayat 1 Huruf C KUHAP. 

Hakim ketua sidang menanyakan identitas saksi, apakah mempunyai hubungan keluarga, hubungan kerja dan mengenal terdakwa sesuai Pasal 160 Ayat 2 KUHAP. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama masing-masing Pasal 160 Ayat 3 KUHAP. 

Jika pengadilan menganggap perlu seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan sesuai Pasal 160 Ayat 4 KUHAP.

Jika saksi sudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggal atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya dibacakan sesuai Pasal 162 Ayat 2 KUHAP. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun