Mohon tunggu...
Adji Prakoso
Adji Prakoso Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Bukan siapa-siapa

Penikmat buku dan kopi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas

11 Agustus 2014   23:08 Diperbarui: 4 April 2017   16:19 6597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia memasuki babak baru lalulintas perdagangan, pasca reformasi pertumbuhan ekonomi dalam negeri menunjukan trend positif. Sektor bisnis tumbuh pesat dan memberikan angin segar yang berdampak kesejahteraan masyarakat. Pertumbuhan ekonomi yang pesat juga didukung oleh adanya kepastian hukum bagi pelaku-pelaku bisnis. Pemerintahan era reformasi mulai menerapkan kebijakan ekonomi terbuka, tidak diskriminatif dan berkepastian hukum. Ini dilihat Negara memberikan kemudahan lewat kebijakan yang dimanifestasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Salah satu kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan mendorong kemajuan ekonomi nasional, dibentuknya Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menggantikan Undang-Undang no 1 tahun 1995 tentang Perseroaan Terbatas, karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman dan arus lalu lintas perdagangan baik nasional maupun internasional. Peraturan Perseroan Terbatas ini mengadopsi perkembangan yang terjadi dalam aktivitas usaha dengan cara baik berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan, penyempurnaan maupun mempertahankan beberapa ketentuan Undang-Undang no 1 tahun 1995 yang dinilai masih relevan dengan keadaan saat ini.

Para pelaku usaha dimudahkan lewat terbentuknya Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudahan nampak jelas sejak awal pendirian Perseroan Terbatas. Syarat ataupun ketentuan mendirikan Perseroan Terbatas lebih ramah dengan usaha memajukan ekonomi nasional. Adapun beberapa syarat pendirian perseoran terbatas menurut Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, akan diuraikan dalam tulisan ini.

Pasal 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 menyebutkan, Perseroan didirikan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Ketentuan diatas jadi benteng bahwa Perseroan didirikan harus dengan maksud dan tujuan yang tidak boleh menyimpang dari aturan hukum berlaku, khususnya Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat atau sesuai  koridor ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan suatu perjanjian, oleh sebab itu untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas paling sedikit harus ada dua orang yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menjelaskan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksananya.

Ini di pertegas juga dipasal 7 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Undang-Undang tidak memberikan batasan mengenai berapa jumlah maksimal pihak ( orang ) untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Mengenai jumlah maksimum pihak ( orang ) diserahkan secara bebas kepada pihak-pihak yang membuat perjanjian atau kesepakatan Pendirian Perseroan Terbatas. Selain itu pasal 7 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga merupakan guidance bahwa pendirian Perseroan Terbatas dibuat berdasarkan perjanjian dengan format khusus atau harus melalui pejabat yang berwenang, dalam hal ini Notaris. Ketentuan ini menjelaskan bahwa pembentukan Perseroan Terbatas tidak bisa berdasarkan kesepakatan para pihak dibawah tangan. Pendirian Perseroan Terbatas harus dibuat berdasarkan akta Notaris.

Dalam pasal 8 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Ayat 2 menjelaskan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 memuat sekurang-kurangnya ;


  1. Identitas para pendiri Perseroan Terbatas
  2. Identitas anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat
  3. Identitas para pemegang saham, rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor

Sedangkan content pembuatan Anggaran Dasar yang jadi bagian Akta Pendirian Perseroan Terbatas, di pasal 15 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menjelaskan harus memuat sekurang-kurangnya


  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatas, anggaran dasar dapat memuat ketentuan-ketentuan yang lain selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Namun pasal 15 ayat 3 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memberikan batasan bahwa ada dua klausul tidak boleh dicantumkan dalam Anggaran Dasar antara lain yaitu ; a. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan b. ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pendirian Perseroan Terbatas juga harus mendapatkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem admministrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya :


  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan
  3. Maksud dan Tujuan serta kegiayan usaha Perseroan
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
  5. Alamat lengkap Perseroan

Format isian untuk dapatkan Keputusan Menteri tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan sebagaimana diuraikan diatas, diatur dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pengisian format isian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pendiri tidak perlu mengajukan sendiri permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada Notaris, sebagaimana diatur pasal 9 ayat 3 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Secara lebih teknis mengatur tata cara atau prosedur Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Peraturan Menkumham No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan (“Permenkumham No. 4/2014”). Permenkumham No. 4 tahun 2014 mengatur persetujuan maupun penolakan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas oleh Menkumham disampaikan secara elektronik kepada pemohon. Notaris mencetak sendiri keputusan dari Menkumham tersebut. Selain itu, pemohon berkewajiban  menyampaikan dokumen pendukung dalam mengajukan permohonan, maka si pemohon diwajibkan menyampaikan surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan bahwa dokumen pendukung telah lengkap. Sedangkan dokumen-dokumen pendukung bentuk fisik disimpan oleh Notaris.

Permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai Pengesahan Badan Hukum Perseroan harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 ( enam puluh ) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung, hal ini sebagaimana diatur pasal 10 ayat 1 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Demikianlah syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan Perseroan Terbatas, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjabaran materi  Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Menkumham No. 4 Tahun 2014 memberikan gambaran bahwa Pemerintah berusaha keras melakukan upaya memajukan lalu lintas perekonomian nasional, dengan memberikan kemudahan kebijakan salah satunya diterbitkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas.

oleh : Adji Prakoso,S.H  , Jr Lawyer

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun