Mohon tunggu...
Aulia Diza Rachmawatie
Aulia Diza Rachmawatie Mohon Tunggu... -

Tidak hanya sekedar informatif, naratif dan pasif

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mantan Jendral Filipina Terbukti Bersalah Lakukan Aksi Penculikan

18 September 2018   09:39 Diperbarui: 18 September 2018   14:55 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jovito Palparan dinyatakan bersalah karena terlibat penculikan terhadap dua aktivis yang dituduh aktivis. Ia pun harus menerima hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.

Palparan merupakan seorang pensiunan jendral yang berasal dari Filipina. Ia pun terkenal akan julukannya sebagai 'Penjagal'di kalangan kelompok sayap kiri karena brutal terhadap gerilya komunis.

Dikutip dari CNNIndonesia, ia tidak sendirian, bersama dengan tiga mantan perwira lainnya pun diduga menculik dua aktivis pada tahun 2006 silam. Hingga saat ini yang keduanya adalah mahasiswi belum diketahui keadaannya.

Salah satu saksi yang memberikan keterangan di pengadilan mengtakan bahwa keduanya diperkosa. Dan saksi yang dihadirkan memberikan kesaksian yang kredibel.

Palparan pun dituduh oleh kelompok hak asasi manusia telah menjadi dalang di balik rentetan kasus pembunuhan terhadap anggota kelompok sayap kiri. Saat itu Filipina masih dibawah kepemimpinan Presiden Gloria Arroyo.

Pada saat dakwaan dibaca oleh hakim, Palparan menampik semua tuduhan yang diberikan kepadanya. Bahkan ia menyebutkan hakim 'bodoh'.

Padahal pada tahun 2007, satu komisi pemerintahaan telah melakukan penyelidikan yang di mana hasilnya Palparan terbukti bersalah. Kemudian pada tahun 2011 ia melarikan diri dan bersembunyi, hingga akhirnya ia berhasil ditangkap pada tahun 2014.

Human Rights Watch mengatakan bahwa pengadilan terhadap Palparan merupakan pukulan telak bagi militer Filipina yang telah melakukan pembunuhan. "Budaya mengampuni" telah menyebabkan beberapa tokoh melakukan pembunuhan kejahatan tanpa takut dihukum.

Sekjen kelompok HAM Karapatan, Christina Palabay pengadilan ini seharusnya juga menjadi peringatan kepada Presiden Rodrigo Duterte. Selama ia menjabat sebagai orang nomor satu di Filipina telah mengeluarkan kebijakan yang keras untuk memerangi narkoba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun