Mohon tunggu...
adityudhapratama
adityudhapratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Amanah, soleh, dan penyayang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Peningkatan Kompetensi Guru Profesional dan Literasi

21 November 2024   12:56 Diperbarui: 21 November 2024   13:04 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Pendidikan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengembangkan potensi individu, baik secara akademis, sosial, emosional, maupun fisik. Pendidikan merupakan faktor utama untuk mencapai keberhasilan suatu bangsa dalam menghadapi tantangan perubahan zaman. Di era kemajuan teknologi dan informasi, peran guru menjadi semakin penting dalam membentuk generasi penerus yang memiliki kompetensi dan karakter yang baik. Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 di jelaskan bahwa, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

        Berkaitan dengan menghadapi tantangan perubahan zaman dan teknologi, pengaplikasian literasi dalam pembelajaran juga sangatlah penting. Literasi merupakan keahlian dalam menggunakan berbagai keterampilan untuk mengatasi masalah yang dihadapi dalam kehidupan. Berkaitan dengan itu misalnya ketrampilan membaca, ketrampilan menulis, berhitung, sains, digital, budaya, dan literasi keuangan. Selain literasi, kompetensi profesinal guru juga perlu di aplikasikan dalam menghadapi perubahan zaman dan teknologi. Kompetensi profesional guru adalah kemampuan yang wajib dimiliki seorang pendidik untuk menjalankan tugasnya dengan baik. Kompetensi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang meliputi kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.

  • Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini mencakup pemahaman tentang teori dan praktik pembelajaran, kemampuan mengelola kelas, serta keterampilan dalam menyesuaikan metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik siswa. Kompetensi pedagogik juga mencakup kemampuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung, serta menggunakan berbagai sumber daya dan teknologi dalam proses pembelajaran.

  • Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional dalam pendidikan merupakan elemen kunci yang menentukan kualitas proses pembelajaran dan hasil pendidikan itu sendiri. Sebagai seorang pendidik, guru harus memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang memadai untuk dapat memberikan pendidikan yang efektif, relevan, dan berdampak positif bagi siswa.

  • Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial dalam pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang harmonis dan produktif. Seorang guru yang memiliki kompetensi sosial yang baik mampu berinteraksi dengan siswa, orang tua, dan rekan sejawat secara efektif, membangun hubungan yang saling menghormati, serta menciptakan suasana belajar yang inklusif dan suportif.

  • Kompetensi kepribadian

Kompetensi kepribadian dalam pendidikan sangat penting dalam membentuk guru yang tidak hanya kompeten secara profesional, tetapi juga menjadi teladan bagi siswa. Guru yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik mampu menunjukkan sikap yang positif, jujur, sabar, dan penuh dedikasi dalam menjalankan tugasnya.

           Kompetensi guru professional memainkan peran yang sangat penting dalam sebuah proses pembelajaran, karena kualitas pengajaran secara langsung mempengaruhi hasil belajar siswa. Kompetensi profesional mencakup penguasaan materi ajar, keterampilan pedagogik, manajemen kelas, serta kemampuan melakukan penilaian dan evaluasi yang adil. Seorang guru yang kompeten mampu merancang pengalaman belajar yang menarik dan relevan, serta mengadaptasi metode pengajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang dimiliki siswa. Sehingga dengan dimilikinya kompetensi ini dapat menciptakan pembelajaran yang inovatif dan pembelajaran yang berpusat pada siswa, sesuai dengan apa yang berlaku pada pembelajaran abad 21 yang mengharuskan proses belajar yang memerdekakan siswa

    Penerapan literasi dalam pembelajaran juga dapat membantu guru dalam melakukan proses belajar. Untuk profesi guru, literasi tidak hanya terbatas pada kemampuan membaca dan menulis, tetapi juga mencakup literasi digital, numerasi, sains, budaya, dan finansial. Penerapan literasi dalam pembelajaran juga memberikan berbagai manfaat signifikan bagi guru, yang dapat meningkatkan efektivitas pengajaran mereka. Dengan memadukan literasi, guru dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih dinamis dan interaktif, sehingga dapat memacu meningkatkan keaktifan dan keterlibatan siswa dalam proses pembelajaran. Literasi juga memungkinkan guru untuk mengembangkan berbagai strategi pengajaran yang inovatif dan relevan, membantu guru menyesuaikan materi dengan kebutuhan dan minat siswa. Selain itu, penerapan literasi meningkatkan kemampuan guru dalam mengamati dan mengevaluasi perkembangan keterampilan para  siswa selama mengikuti pembelajaran, memberi mereka wawasan tentang cara terbaik untuk mendukung pembelajaran individu. Dengan demikian, penerapan literasi dalam pembelajaran tidak hanya memperkaya pengalaman belajar siswa, melainkan juga memperkuat profesionalisme dan keterampilan pedagogic seorang guru dalam melakukan pembelajaran.

    Peran kompetensi guru dan penerapan literasi dalam pembelajaran untuk menjadikan pendidikan yang berkualitas sangatlah berpengaruh dampaknya dalam pembelajaran. Kompetensi guru yang baik memungkinkan mereka untuk merancang dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang efektif dan inovatif, sedangkan penerapan literasi membantu para siswa mengembangkan kemampuan dan  keterampilan mereka seperti membaca, menulis, dan berpikir secara kritis. Dengan kedua aspek ini, proses kegiatan pembelajaran menjadi lebih interaktif dan relevan, serta mampu memenuhi kebutuhan dan potensi yang dimiliki siswa secara seimbang serta berkembang di berbagai dimensi kehidupan, bukan hanya di bidang pengetahuan maupun keterampilan tertentu. Oleh karena itu, integrasi kompetensi guru dan literasi dalam pembelajaran tidak hanya meningkatkan kualitas pendidikan saja, melainkan juga mempersiapkan siswa dalam menghadapi tantangan di masa depan dengan lebih baik.

Daftar Rujukan

Undang-Undang Guru dan Dosen UU RI No.14 Th.2005, (Jakarta: Sinar Grafika,2010), hal. 3.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun