Mohon tunggu...
Aditya Wijaya
Aditya Wijaya Mohon Tunggu... Administrasi - Dokter

Tugas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencurian Motor di Malam Hari

3 Oktober 2024   13:16 Diperbarui: 3 Oktober 2024   13:20 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aditya Rizky Wijaya

1312100292

Luaran Terkait Artikel

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya Proposal Kuliah Kerja Praktek (KKP) di Kantor Graha Keadilan Law Firm ini dapat diselesaikan.

Tujuan penyusunan artikel kegiatan ini adalah untuk memenuhi syarat pengajuan magang di Kantor Graha Keadilan Law Firm untuk memenuhi Satuan Kredit Semester (SKS) mata kuliah Kuliah Kerja Praktik (KKP). Keberhasilan penyusunan artikel kegiatan ini tidak akan terwujud dan terselesaikan dengan baik tanpa adanya bantuan, bimbingan dan dorongan yang tak terhingga nilainya dari berbagai pihak baik secara material maupun spiritual.

Dalam kesempatan ini dengan segala ketulusan dan kerendahan hati, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penulisan artikel kegiatan ini. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan artikel kegiatan ini masih banyak kekurangan, karena keterbatasan kemampuan yang penulis miliki. Semoga artikel yang diajukan ini dapat menjelaskan rencana yang akan penulis lakukan selama kuliah kerja praktek.

Akhir kata, semoga artikel ini dapat membantu memenuhi syarat ketentuan magang di Kantor Graha Keadilan Law Firm serta dapat memenuhi Satuan Kredit Semester (SKS) mata kuliah Kuliah Kerja Praktik (KKP). Semoga segala kebaikan dari semua pihak mendapat rahmat dan berkat yangberlipat dari Tuhan Yang Maha Esa.

contoh kasus yang bisa saya ambil dari program magang KKP saya di kantor Graha Keadilan Law Firm yakni pencurian motor dimalam hari dengan dilakukan secara berkomplotan. 

pelaku yakni pemilik kos tersebut dan korban yakni mahasiswi yang menetap di kos pelaku. jadi ketika korban setelah pulang dari kampus sekitar jam 6 an posisi sepeda diparkir dan tidak dikunci stang di dalam garasi rumah sedangkan dirumah ada pelaku, lalu pelaku tidak lama keluar dari rumah untuk memastikan kondisi diluar rumah di jam 8 lebih lalu pelaku masuk rumah kembali dan pelaku kembali lagi memastikan kondisi diluar rumah sekitar jam set 9 an lalu tidak lama ketika setelah melakukan dan memastikan kondisi diluar dirasa aman bagi pelaku, tidak lama pelaku melakukan aksi di jam 9 kurang untuk mencuri 1 sepeda motor lalu sepeda motor tersebut di dorong hingga keluar rumah dan ditunggu oleh rekannya di gang sebelah rumah pelaku, 

disitu pelaku membawa sepeda motor tersebut dengan didorong oleh rekannya hingga di setorkan di salah satu wilayah dan wilayah tersebut memang terkenal dengan penggadaian motor serta narkoba, lalu korban menyadari dipagi hari karena hendak pergi ke kampus dengan menggunakan motor tersebut tetapi motor tersebut hilang akhirnya korban konfirmasi ke salah satu pihak orang tua pelaku, disitu ditanya oleh korban terkait motornya dan orang tua pelaku menjawab tidak tahu dengan motor yang hilang tersebut, tidak lama korban langsung mendatangi polsek setempat dan membuat laporan motornya hilang dan dicuri pada saat malam hari. 

setelah korban membuat laporan polisi, korban pun menelpon pihak keluarganya. setelah memberitahu pihak keluarga dan membuat laporan polisi di polsek setempat, polisi menindak lanjuti terkait kasus curanmor tersebut, setelah menindak lanjuti kasus curanmor tersebut di tempat kejadian polisi mendapatkan bukti cctv serta saksi yang melihat pada saat pelaku melakukan aksi tersebut di malam hari dengan rekannya, lalu setelah melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian, polisi pun memanggil pelaku untuk BAP di kantor polisi dengan cara dikirimkan surat undangan terhadap pelaku untuk mendatangi polsek setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun