Pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan tercela yang melibatkan nafsu sesaat yang dilampiaskan baik melalui kontak fisik maupun non fisik. pelecehan seksual dapat menyebabkan korban terancam, tidak nyaman, bahkan mengalami gangguan mental. Fenomena pelecehan seksual di ruang lingkup kampus bukan lagi suatu hal yang baru. kasus pelecehan ini seringkali dilakukan oleh para oknum baik dikalangan pelajar, staff karyawan, maupun tenaga pendidik. Seperti yang kita ketahui beberapa fenomena pelecehan seksual dalam ruang lingkup kampus sudah menjadi berita yang sangat sering kita dengar. contohnya kasus pelecehan di Universitas Riau (UNRI) yang dilakukan oleh dekan fisip pada saat bimbingan skripsi, pelecehan beberapa mahasiswi oleh dosen di universitas Sriwijaya, pelecehan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswi di makam ayahnya oleh kakak tingkat di universitas brawijaya, pelecehan seksual berbasis sexchat yang dilakukan oleh dosen di universitas negeri Jakarta (UNJ), dan masih banyak kasus-kasus pelecehan seksual yang lainnya.
Pelecehan seksual memiliki dua jenis, dapat berupa pelecehan secara verbal (lisan) maupun non verbal, untuk contoh verbal sendiri meliputi chat rayuan yang berorientasi seksual, cat calling, menggoda melalui perkataan, dan sebagainya, sedangkan untuk contoh non verbal bisa berupa sentuhan fisik, paksaan, kekerasan, dan masih banyak lagi.Â
Dampak yang didapatkan korban pelecehan seksual juga sangat parah, bagi korban Wanita umumnya mereka akan mengalami gangguan Kesehatan mental dan trauma, sedangkan untuk korban pria biasanya mereka akan menuangkannya Kembali perilaku buruk tersebut dan menjadi pelaku. Pelecehan seksual memang sangat banyak sekali terjadi di sekitar kita oleh karena itu kita harus melakukan Tindakan preventif (pencegahan) seperti :
- Jangan terlalu percaya penuh kepada seseorangÂ
- hindari segala obrolan yang berbau porno
- kuasai beladiri dasar untuk melumpuhkan lawan
- bersikap tegas dan percaya diri
- menyediakan alat pelindung diri (APD)
Selain itu juga kita harus selalu menjaga etika dimanapun itu agar tidak menjadi pelaku dalam kasus pelecehan seksual ini, karena nikmat yang didapat mungkin sesaat, namun sanksi yang diperoleh sangatlah berat, tidak hanya sanksi sosial dan sanksi hukum saja, namun juga sanksi akhirat menanti anda.
Aditya Vebri Pratama, Universitas Airlangga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H