Mohon tunggu...
adityarizki
adityarizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah mahasiswa Semester 1 program studi akuakultur Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Dampak Penjualan Baby Lobster Ilegal Di Banyuwangi

12 Desember 2024   08:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   13:33 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dampak Penjualan Baby Lobster Ilegal Di   Banyuwangi

                        Oleh : Aditya RIzki Purnama

PENDAHULUAN

Penyelundupan baby lobster atau benur (benih lobster) di Banyuwangi merupakan masalah serius yang memiliki dampak luas terhadap ekonomi, lingkungan, dan kelestarian sumber daya alam. Sebagai salah satu daerah penghasil lobster di Indonesia, Banyuwangi kini menghadapi tantangan besar terkait meningkatnya penyelundupan benih lobster. Aktivitas ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga mengancam keberlangsungan populasi lobster di perairan Indonesia.

PEMBAHASAN

1. Dampak Ekonomi

Dampak langsung yang dirasakan dari penyelundupan baby lobster adalah kerugian ekonomi yang signifikan. Sejak 2019, pemerintah Indonesia telah melarang ekspor benih lobster untuk melindungi stok yang ada di alam dan memastikan bahwa lobster memiliki kesempatan untuk tumbuh besar sebelum dipanen dan dipasarkan dengan harga lebih tinggi. Namun, penyelundupan benur yang terus berlangsung mengabaikan kebijakan ini, yang berdampak pada hilangnya potensi pendapatan bagi negara akibat perdagangan ilegal. Selain itu, para nelayan lokal yang seharusnya dapat memanfaatkan hasil laut secara berkelanjutan juga terkena dampak. Jika praktik penyelundupan terus berlanjut, nelayan yang menggantungkan hidup pada stok lobster lokal berisiko kehilangan sumber daya yang sangat penting bagi mata pencaharian mereka.

2. Dampak Lingkungan

Penyelundupan baby lobster juga menciptakan konsekuensi negatif bagi keseimbangan ekosistem laut. Benih lobster yang diselundupkan biasanya ditangkap sebelum mencapai ukuran yang cukup untuk berkembang biak, sehingga tidak dapat berkontribusi dalam regenerasi populasi lobster. Hal ini berpotensi mengurangi jumlah lobster dewasa di perairan Indonesia dalam jangka panjang. Selain itu, metode penangkapan yang digunakan dalam penyelundupan seringkali merusak habitat laut, termasuk terumbu karang, dan mengancam ekosistem laut yang menghadirkan kehidupan bagi beragam biota laut lainnya.

3. Penyalahgunaan Regulasi dan Penegakan Hukum

Fenomena penyelundupan benur lobster di Banyuwangi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum. Meskipun pemerintah telah melaksanakan larangan ekspor benur untuk melindungi populasi lobster, para penyelundup sering kali berhasil melakukannya dengan cara yang licik. Ini menunjukkan perlunya aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Bea Cukai, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai dampak penyelundupan juga memperburuk situasi, di mana banyak orang terlibat dalam kegiatan ini dengan harapan meraih keuntungan cepat tanpa mempertimbangkan konsekuensinya bagi keberlanjutan sumber daya alam laut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun