Belum lama ini, kita baru saja mendengar vonis terbaru buat mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat kasus korupsi ini dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan hak politiknya dicabut. Pencabutan hak politik ini merupakan langkah maju dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Selain itu vonis Anas juga diperberat dengan mencabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Pakar hukum Alvon K Palma, menyebut vonis inkrah tersebut akan memberi efek jera pada Anas dan terpidana dari kaus korupsi lain sebagai mantan politisi. “patut diapresiasi, itu akan berdampak, apalagi mereka akan menjalankan kegiatan politik” ujar Alvon saat dihubungi detik.com
Penulis sendiri juga sangat setuju dengan vonis tersebut. Menurut penulis, vonis seperti ini layak dipertimbangkan untuk dijatuhkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi lain. Hal seperti ini dapat untuk meminimalisir kasus korupsi di Indonesia.
Seringkali kita itu melihat beberapa mantan terpidana korupsi mencalonkan diri mengisi jabatan publik. Bahkan beberapa dari mereka masih mendapat kepercayaan lagi untuk mengisi jabatan public tersebut. Bukan tidak mungkin mereka akan mengulangi hal yang sama lagi setelah mengisi jabatan tersebut. Menurut penulis sendiri, hukuman para pelaku korupsi di Indonesia tidak pernah menjerakan.
Mencabut hak politik dan hak dipilih ini merupakan alternative tepat guna menekan angka korupsi di Indonesia. Panggung politik merupakan arena mereka untuk bermain kotor, jika hak mereka dicabut secara otomatis mereka akan kehilangan tempat penghasilan mereka. Selain itu para politisi yang selama ini belum terjerat korupsi juga akan mikir-mikir jika mau bermain kotor. Sebab, jika terjerat korupsi selain mendapat hukuman kurungan penjara, mereka juga akan kehilangan lahan kerja pokok mereka, apabila hukuman tersebut dapat diterapkan.
Sekali lagi hal ini kembali ke pemerintahan itu sendiri, mau dibawa kemana arah keadilan di Indonesia. Penulis sendiri juga berkeinginan Indonesia ini selain memajukan ekonominya juga diimbangi dengan kemajuan keadilan hukumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H