Mohon tunggu...
ADITYA PURNAMA PUTRA
ADITYA PURNAMA PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Jurnalistik Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dengan menulis kita akan diingat, dalam tulisan kita akan abadi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Larangan Nikah Beda Agama: Antara Toleransi dan Realitas

21 November 2023   08:13 Diperbarui: 21 November 2023   17:44 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Pinterest

Di Indonesia, undang-undang perkawinan melarang pernikahan beda agama jika tidak ada izin dari kementerian agama. Hal ini mencerminkan upaya negara untuk memediasi antara kebebasan beragama dan keharmonisan sosial. Dilansir dari situs mpr.go.id, tentang Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 perihal larangan pencatatan perkawinan beda agama, MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan. Beberapa putusan MK lain juga telah mempertegas regulasi pernikahan beda agama, hal ini mencerminkan upaya untuk mengakomodasi nilai-nilai konstitusional dan keberagaman masyarakat.

Tantangan Sosial (Stigma, Toleransi, dan Pendidikan)

Tantangan sosial yang dihadapi oleh pasangan beda agama mencakup stigma sosial sebagai hambatan utama. Stigmatisasi ini dapat berdampak signifikan pada kehidupan keluarga dan anak-anak mereka. Untuk mengatasi kompleksitas ini, penerapan pendidikan tentang toleransi dan pemahaman antaragama menjadi langkah solutif yang penting. Melalui upaya ini, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung, menjembatani kesenjangan sosial yang timbul akibat perbedaan keyakinan dan mengarah pada masyarakat yang lebih toleran dan harmonis.

Toleransi antar umat beragama adalah pondasi utama bagi hubungan harmonis dalam masyarakat yang multikultural. Dalam Islam, nilai-nilai toleransi tertanam dalam ajaran-ajaran agama yang menganjurkan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan. Meskipun demikian, larangan nikah beda agama dalam Islam tidak semata-mata menunjukkan ketidaksetujuan terhadap toleransi, melainkan bersumber dari pertimbangan untuk menjaga kestabilan keluarga dan meminimalkan potensi konflik akibat perbedaan prinsip dasar dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks ini, larangan tersebut dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi hak-hak individu dan menghindari potensi gesekan yang dapat merugikan keutuhan keluarga. Pemahaman terhadap dua konsep ini, toleransi antar umat beragama dan larangan nikah beda agama dalam Islam, menjadi krusial untuk membangun keseimbangan yang sehat antara menghargai keberagaman dan memelihara stabilitas dalam hubungan keluarga.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun