Mohon tunggu...
Aditya Pratama Oktaveriyanto
Aditya Pratama Oktaveriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang Pembimbing Kemasyarakatan pada Bapas Kelas I Denpasar

Saya senang menulis, berbagi pengalaman terkait dunia pekerjaan saya, serta bebera hal yang berkaitan dengan hobi saya yaitu sepak bola dan badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Upaya Penyelesaiannya

28 Juni 2022   18:30 Diperbarui: 28 Juni 2022   18:45 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal lebih dekat kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan konsekuensinya. Melanjutkan pembahasan yang sebelumnya mengenai penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Menurut amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, syarat untuk tindak pidana yang dapat diupayakan diversi yaitu ancaman hukumanyang diterima berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap anak dibawah 7 tahun, serta merupakan pidana yang pertama artinya bukan merupakan pengulangan tindak pidana yang dilakukan anak, atau sebelumnya anak tersebut tidak pernah terlibat catatan hukum di kepolisian.

Artinya, jika tidak memenuhi kedua unsur tersebut, seorang Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan pendampingan dan Litmas di tahap penyidikan, maka tidak dapat diupayakan diversi di kepolisian, kemudian dilanjutkan dengan Litmas proses pengadilan dengan mengupayakan diversi di kejaksaan atau pelimpahan tahap 2, apabila gagal juga pada upaya diversi tahap 2, selanjutnya dapat dilakukan upaya terkahir yaitu upaya diversi di tingkat pengadilan.

Dengan upaya seintensif tersebut, sebuah penyelesaian perkara anak selalu diupayakan untuk dilakukan diversi (penyelesaian masalah di luar pengadilan), bisa dikatakan sebagai musyawarah bersama yang dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan keputusan yang terbaik, demi kepentingan terbaik untuk anak. Semua pihak tentunya akan berupaya terbaik untuk memberikan saran dan masukan terhadap forum. Dalam pelaksanaan upaya diversi, beberapa pihak terkait juga sangat diharapkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan keputusan terbaik untuk anak, diantaranya pihak orangtua, sekolah, aparat pemerintah setempat, penyelengara kesejahteraan sosial dll, sehingga nantinya dapat komplit dan maksimal hasil kesepakatan diversi yang diadakan. Tentunya dengan harapan bahwa, anak sadar akan kesalahan perilakunya dan tidak mengulang lagi tindak pidananya. Sekian dulu tulisan saya hari ini, semoga menjadi ilmu tambahan dan pengetahuan baru untuk kita semua. Jika ada pertanyaan dan ingin sharing terkait dunia adiksi, bisa kontak saya di alamat email : aditya.pratama.psikologi@gmail.com, terima kasih banyak atas atensinya ya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun