Mohon tunggu...
Aditya Pratama
Aditya Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi

Empowering Youth, Shaping Tomorrow: Positive in Action, Strong in Character

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Janji APBN Pilkada Ulang Ternyata Semu: APBD Pangkalpinang Jadi Korban

5 Desember 2024   16:54 Diperbarui: 5 Desember 2024   17:33 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Oleh: Aditya Pratama

Pilkada ulang di Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan setelah janji pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh tim tertentu ternyata hanya isapan jempol. Berdasarkan analisis dampak sosial ekonomi dari kemenangan kotak kosong, Pilkada ulang ini akan sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang, yang saat ini mengalami defisit hingga Rp82,47 miliar. Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang keberlanjutan pembangunan di kota tersebut.  

Pilkada Ulang: Beban di Tengah Defisit
Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Pangkalpinang 2024 mencerminkan protes masyarakat terhadap kandidat tunggal. Sayangnya, hasil ini juga berarti pelaksanaan Pilkada ulang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah janji penggunaan APBN untuk mendanai Pilkada ulang, yang hingga kini tidak terealisasi.  

Defisit APBD sebesar Rp82,47 miliar menunjukkan kondisi fiskal Pangkalpinang yang rapuh. Beban tambahan untuk Pilkada ulang ini akan memaksa pemerintah kota mengalihkan dana dari pos anggaran lain, berpotensi mengorbankan program pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang sudah direncanakan.  

Janji yang Tidak Terpenuhi
Tim kampanye "cawe-cawe" sebelumnya mengklaim bahwa Pilkada ulang akan didanai oleh APBN. Namun, regulasi yang ada, seperti UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menegaskan bahwa sumber dana Pilkada adalah APBD. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas klaim yang dibuat oleh tim tersebut.  

Riset yang dilakukan menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki mekanisme khusus untuk mengalokasikan dana APBN bagi Pilkada ulang. Sebaliknya, kewajiban pendanaan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Dampak kebijakan ini dirasakan langsung oleh masyarakat Pangkalpinang, yang pada akhirnya menjadi korban janji kosong.  

Dampak Sosial Ekonomi
Hasil riset saya mengenai dampak sosial ekonomi dari situasi ini menunjukkan beberapa poin penting:  
1. Keterlambatan Pembangunan : Defisit anggaran semakin memperparah keterbatasan dana untuk proyek-proyek strategis.  
2. Kepercayaan Publik Menurun : Masyarakat semakin tidak percaya pada janji politikus lokal dan pusat.  
3. Potensi Kegaduhan Sosial : Ketidakpuasan masyarakat atas alokasi dana yang tidak transparan dapat memicu keresahan.  

Apa Solusinya?
1. Dukungan Dana dari Pusat : Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmennya dengan mengalokasikan dana hibah atau bantuan khusus untuk mendukung Pilkada ulang.  
2. Efisiensi Penggunaan APBD : Pemerintah Pangkalpinang perlu mengoptimalkan pengelolaan APBD dengan memangkas anggaran non-prioritas.  
3. Peningkatan Partisipasi Publik : Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan anggaran untuk memastikan transparansi.  

Kondisi defisit APBD Pangkalpinang yang diperparah oleh kebutuhan Pilkada ulang menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan janji politik. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk meringankan beban ini, demi menjaga stabilitas sosial ekonomi Pangkalpinang.  

Referensi Pendukung:
1. UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada  
2. Data APBD Kota Pangkalpinang 2024 (Sumber Lokal)  
3. Analisis Dampak Sosial Ekonomi dari Aditya Pratama (2024)  
4. Laporan Media Lokal tentang Defisit APBD Pangkalpinang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun