Mohon tunggu...
Tunggul Saka Adiddya
Tunggul Saka Adiddya Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Dosen STAI KH Badruzzaman

Melatih raga untuk kembali pada ruh dan jiwanya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketum HIDIMU DKJ, Pembentukan Kawasan Aglomerasi Pelayanan Difabel Harus Lebih Baik dan Merata

19 Juni 2024   18:40 Diperbarui: 19 Juni 2024   19:00 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Jakarta, 

Himpunan Disabilitas Muhammadiyah Daerah Khusus Jakarta (HIDIMU DKJ) menyoroti Pembentukan UU DKJ yang belum lama disahkan ini harus lebih menjawab apa yang menjadi keluhan dan kegelisahan kita sebagai difabel. Pasalnya, masih sebagai Ibukota DKI Jakarta saja, pemenuhan fasilitas pelayanan umum untuk diakses difabel belum seluruhnya terpenuhi dan merata terlebih pembangunannya kurang terawat dan memadai.

Indikator sederhananya, kelompok difabel bisa beraktivitas dan bermobilitas dengan nyaman sejak mereka berangkat dari rumah, jalan kaki ke halte atau stasiun, atau transportasi pribadi misalnya memodifikasi motornya dengan roda 3 (tiga), nyaman saat berada di dalam transportasi publik, dan nyaman saat turun dan berjalan kaki menuju tempat tujuan secara mandiri.

Mengenai hal-hal yang perlu ditingkatkan, misalnya pencantuman aksara Braille di fasilitas publik dan penggunaan pengeras suara di tempat penyeberangan orang. Lalu, ada trotoar ramah disabilitas yang ada harus lebih terjaga dan ditertibkan dari pedagang kaki lima ataupun tempat usaha lainnya, pejalan kaki terjaga keselamatannya yang menghubungkan dari dan ke stasiun kereta, halte, terminal bus, sekolah, pusat perbelanjaan, hingga taman.

Dok. Hidimu
Dok. Hidimu

Ketua Umum Himpunan Disabilitas Muhammadiyah (HIDIMU) Daerah Khusus Jakarta Muhammad Kahar atau yang akrab disapa Daeng Kahar berpendapat. Seusai pelantikan dan rapat kerja yang diadakan Hidimu Pusat, pengurus Hidimu DKJ dalam kesempatannya sepakat bahwa penyandang disabilitas harus dilibatkan dalam proses pembangunan fasilitas umum sejak perencanaan, pencanangan, pembangunan, pengelolaan, hingga pengawasan mengingat Ibukota pindah dikalimantan dan akan berlakunya DKJ yang didalamnya Kawasan aglomerasi.

Kahar menggarisbawahi bahwa Islam memandang semua manusia adalah setara. Yang membedakannya adalah tingkat ketakwaannya. Tak terkecuali bagi para penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapat perlakuan manusiawi dan layanan fasilitas.

Kota yang ramah difabel tidak hanya fokus pada peningkatan ekonomi, namun juga kebijakan dan pemberdayaan difabel, dalam berlakunya Kawasan aglomerasi. Kami harus diberi pemahaman terkait berlakunya UU DKJ, dan Perda No.4 Tahun 2022 terkait pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Perlu juga untuk disosialisasikan betul tentang UU DKJ, sehingga tidak menjadi kekawatiran bagi temen-temen difabel akan ditinggalkan dan terabaikan.

Selain itu, pelibatan difabel harus diwujudkan dan dilibatkan serta ada kouta usulan mulai dari musrenbang ditngkat RW (Rukun Warga) dalam semua kebijakan mulai dari lingkungan hingga akses perkotaan terlebih UU DKJ Memperkuat Kelurahan dengan kucuran dana APBD minimal 5 persen. Selain itu, anggaran untuk disabilitas juga sebaiknya tersedia di setiap suku dinas, bukan hanya di Dinas Sosial, dan hanya terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) setelah itu pemprov lepas tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun