Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hal-Hal penting yang perlu diketahui sebelum melamar menjadi Aparatur Sipil Negara

18 November 2023   09:00 Diperbarui: 20 November 2023   03:56 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN masih menjadi salah satu job vacancy yang menjadi incaran para pencari kerja. Hal ini terbukti ketika Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) membuka lowongan formasi ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupn Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K), peminatnya selalu banyak dan kadang over capacity jumlah pelamarnya.

Apalagi lowongan ASN pada kementerian/lembaga atau pemda pemda yang favorit, pastilah paling banyak diserbu pelamar untuk mencoba peruntungannya dalam seleksi penerimaan calon ASN. Namun demikian, pada beberapa posisi lowongan yang ditawarkan ada saja yang sepi peminat, biasanya yang lowongan pekerjaannya di dedikasikan untuk wilayah remote area khususnya di daerah perbatasan ataupun di beberapa daerah di Indonesia timur.

Animo angkatan kerja yang berkeinginan menjadi ASN sebagaimana tercatat di databoks.katadata.co.id dan data dari Badan Kepegawaian Nasioanl (BKN) mencapai 2.409.882 calon pelamar yang akan memperebutkan beragam formasi di kementerian/lembaga pusat ataupun pemerintah daerah dalam format PNS ataupun P3K. Jumlah pelamar yang besar ini menunjukkan bahwa bekerja dan berkarier di pemerintahan itu masih menjadi primadona, dan menggugurkan asumsi bahwa banyak angkatan kerja yang tidak mau melamar jadi ASN.

Proses dan mekanisme pelaksanaan seleksi ASN yang semakin membaik dan transparan, juga menjadi salah satu efek positif khususnya dalam mereduksi praktik-praktik tidak sehat yang selama ini menjadi sindiran di tengah masyarakat akan obyektivitas seleksi ASN. Hal positif dan menarik dari berkarier menjadi ASN seperti jaminan atas kelangsungan pekerjaan, jaminan pensiun serta kesempatan untuk dapat berkarier lebih tinggi juga menjadi pertimbangan bagi para pencari kerja untuk memilih melamar menjadi ASN.

Dalam memilih berkarier menjadi ASN perlu kiranya rekan-rekan muda semua tahu yang pertama adalah apa itu ASN, kemudian bagaimana seluk beluk jenjang dan pola karier di ASN, bagaimana take home pay nya, apa saja hak dan tanggungjawab sebagai ASN dan apa saja konsekuensi yang harus diemban oleh seorang ASN, untuk itu mari kita bedah satu persatu dan semoga menjadi tambahan informasi bagi rekan-rekan muda semua. 

  • Definisi baku ASN

Apa itu ASN atau Aparatur Sipil Negara, apakah sama dengan PNS. Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal  5 disebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Perbedaan dari PNS dan P3K adalah pada masa pengabdiannya, dimana untuk PNS bersifat long term (dengan syarat tidak melanggar aturan disiplin tingkat berat peegwai), sedangkan P3K secara aturan masa pengabdiannya berdasarkan kontrak kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 5 tahun. Setelah 5 tahun berakhir maka bisa ikut seleksi lagi dengan masa kontrak yang sama dengan sebelumnya.

  • Bagaimana jenjang kepangkatan dan karir ASN.

Jenjang kepangkatan ASN antara PNS dan P3K diatur dalam Peraturan Pemerintah yang berbeda, namun secara filosofi hampir mirip, kita ambil contoh saja untuk PNS dimana untuk tingkat kelulusan SMA di jenjang golongan II/a, untuk tingkat kelulusan D3 di jenjang golongan II/c, untuk tingkat kelulusan D4/S1 (Sarjana) di jenjang golongan III/a, untuk tingkat kelulusan Pasca Sarjana (S2) di jenjang golongan III/b, dan untuk tingkat kelulusan Doktoral (S3) di jenjang golongan III/c.  

  • Take Home Pay atau Penghasilan yang diterima

Penghasilan yang diterima oleh ASN secara struktur gaji, komponennya hampir sama antar satu instansi dengan instansi lain yaitu komponen gaji utamanya adalah : Gaji pokok (sesuai golongan dan masa kerja) ditambah tunjangan yang melekat (sesuai golongan dan masa kerja) ditambah tunjangan kinerja (sesuai grading yang ditetapkan/jika ada) ditambah tunjangan daerah terpencil (khusus pada daerah-daerah yang ditetapkan sebagai remote area). 

Namun demikian masih terdapat tambahan lainnya khususnya untuk beberapa Pemerintah Daerah yang "dinilai kaya" mereka dapat memberikan tunjangan tambahan berupa tunjangan daerah yang nilainya antar daerah sangat variatif. Tunjangan daerah bagi ASN di Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan berbeda dengan Tunjangan daerah ASN di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, semua tergantung kebijakan masing masing pemerintah daerah.

  • Hak dan Tanggungjawab ASN

Setiap ASN mendapatkan hak yang sama untuk penghasilan (sesuai golongan dan masa kerja), ASN juga berhak mendapatkan fasilitas kerja, cuti tahunan dan kesempatan untuk meningkatkan pengetahuannya melalui pendidikan kedinasan, kursus-kursus dan pendidikan lanjutan di universitas dalam maupun luar negeri. 

Setiap ASN berkewajiban untuk bekerja secara profesional, tanggap, cepat dan profesional dalam merespon setiap pekerjaan terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan terhadap masyarakat. ASN juga berkewajiban menjaga rahasia negara dan senantiasa setia kepada Pancasila dan UUD 1945. 

  • Konsekuensi sebagai ASN

Setidaknya ada dua hal yang bisa saya bedah perihal konsekuensi sebagai ASN adalah yang pertama siap ditempatkan di jabatan atau lokasi kerja dimanapun berada dan yang kedua adalah menjaga netralitas dalam politik. 

Konsekuensi logis sebagai ASN adalah sudah siap dan bersedia ditempatkan di jenis golongan apa saja dan dimanapun berada.  Hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditimbang dahulu oleh segenap pelamar ASN dimanapun berada. Karena ASN adalah pegawai negara, maka ASN harus bersedia menempati pos manapun di Indonesia, terutama untuk lingkup ASN Pemerintah Pusat.  Untuk ASN Pemerintah Daerah pun demikian, harus siap ditempatkan dimana saja dalam lingkup area Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 

Netralitas dalam politik menjadi hal yang penting, mengingat ASN adalah pegawai negara yang diharapkan menjadi perekat bangsa dan bukan pemecah persatuan. Apabila tidak ada netralitas, bisa dibayangkan 2,4 juta ASN yang memiliki prefensi politik yang berbeda beda akan menimbulkan sengketa perpecahan dalam tubuh pemerintahan yang pada akhirnya membuat roda pemerintahan akan mengalami ketidakstabilan dalam mengelola negara.

Hal yang menarik dari berkarier di ASN ini adalah tuntutan bagi setiap ASN untuk move forward menjadi ASN yang berdedikasi tinggi, mengayomi, melayani dan profesionalisme handal dalam menjawab tantangan pekerjaan yang semakin komplek. Di satu sisi masih kental "pameo" pemikiran sebagian masyarakat yang bercita cita menjadi ASN karena ingin kerja santai, jauh dari tekanan namun mendapatkan penghasilan yang lumayan. 

Untuk itulah perlunya diperkuat adanya punish and reward yang jelas dalam kebijakan manajemen ASN. Selain itu perlu dibuat penyaringan test psikologis yang komprehensif sehingga dapat memitigasi resiko mendapatkan calon ASN yang berpotensi memiliki kinerja yang rendah. Sehingga kedepan tidak ada lagi ceritanya ASN itu pintar bodoh pendapatan sama, atau karier berbasis urut kacang dan diganti dengan kebijakan punishment hingga pemecatan kepada ASN yang kinerjanya buruk, pemberian reward kenaikan pangkat khusus kepada ASN yang berprestasi dengan kinerja cemerlang. 

Sumber foto : Instagram@pnsgantengcantik              

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun