Di sisi lain pada tataran pelaksanaan seringkali dijumpai beberapa kendala teknis seperti harus menunggu petunjuk teknis dari pusat, molornya pelaksanaan lelang hingga kesulitan dalam memanage arus kas sebagai konsekuensi dari ruwetnya penentuan skala prioritas dalam pelaksanaan APBD.
Keadaaan diatas menjadi konsekuensi logis atas tersendatnya realisasi atau pelaksanaan APBD, jika kita bisa inventarisir secara lebih detail ada beberapa hal lain yang juga mempengaruhi rendahnya daya serap APBD khususnya TA 2023 ini, yang dapat kita breakdown sebagai berikut :
Kesepakatan Politik Anggaran di Daerah
Sebagaimana APBN, APBD juga disusun berdasarkan kesepakatan anggaran, atau biasa dikenal dengan sebutan politik anggaran. Di beberapa kasus ketika eksekutif (pemda) tidak sejalan dengan legislatif (DPRD) menjadikan pembahasan penyusunan APBD menjadi terkendala dan berlarut-larut.Â
Penetapan APBD yang terlambat dan sudah melewati tahun anggaran, akan memberikan konsekuensi logis mundurnya eksekusi APBD, dan sangat besar kemungkinannya akan berpengaruh atas kualitas dan kecepatan dalam penyerapan APBD.
Penyesuaian dengan Rencana Kerja Pemerintah
Pemerintah Pusat sebagai koordinator pencapaian target kinerja nasional secara reguler menerbitkan rencana kerja pemerintah. Dalam pelaksanaannya pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri, oleh karena itu rencana kerja pemerintah inipun juga harus dipedomani oleh pemerintah daerah.Â
Hal krusial dalam mendukung rencana kerja pemerintah ini adalah penyelarasan dengan visi misi Kepala Daerah serta mensinkronkan dengan kebutuhan priotitas daerah.Â
Penyesuaian inipun pastilah memakan waktu yang cukup lama, dan berpotensi memperlama proses perencanaan APBD yang pada akhirnya juga bermuara kepada keterlambatan dalam mengeksekusi APBD.
Terlambatnya Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Tidak dipungkiri bahwa sumber pendaaan APBD, masih didominasi dari Transfer ke Daerah. Transfer ke Daerah atau TKD ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, Dana Otonomi Khusus (khusus untuk Papua dan Aceh), Dana Hibah dan Dana Keistimewaaan (khusus untuk DIY).