Mohon tunggu...
Aditya Nuryuslam
Aditya Nuryuslam Mohon Tunggu... Auditor - Menikmati dan Mensyukuri Ciptaan Ilahi

Menjaga asa untuk senantiasa semangat berikhtiar mengadu nasib di belantara Megapolitan Ibukota Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Urgensi Revitalisasi Uji Kir Untuk Kendaraan Umum

9 Desember 2021   15:55 Diperbarui: 10 Desember 2021   14:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam 1 (satu) dasawarsa terakhir ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah khususnya di daerah-daerah perkotaan telah mengambil kebijakan serta mengeluarkan himbauan-himbauan kepada warga masyarakat untuk mulai mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Kebijakan dan himbauan ini bukan tidak ada tujuannya, namun merupakan sebuah reaksi logis dari berbagai permasalahan klasik yang berkaitan dengan melonjaknya tingkat kepemilikan transportasi secara private yaitu masalah kemacetan, masalah polusi dan yang pasti adalah masalah meningkatnya kasus kematian akibat kecelakaan di jalan raya.

Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah daerah khususnya di kota kota megapolitan adalah mulai diterapkannya kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi (berbasis nopol ganjil/genap) di sejumlah jalan protokol, meningkatkan tarif parkir kendaraan dan bukan tidak mungkin akan diterapkannya kebijakan electronic road pricing (ERP) pada sejumlah jalan protokol, serta kebijakan pembatasan kendaraan berbasis tahun pembuatan misalnya adanya kebijakan yang mengatur maksimal yang boleh dipakai adalah kendaraan yang umur pembuatannya kurang atau sama dengan 10 tahun.

Kebijakan-kebijakan diatas meskipun belum signifikan mengurai permasalahan diatas, namun telah memberikan pengaruh (walau belum optimal) dalam membatasi jumlah kendaraan pribadi berkeliaran di jalan-jalan. Konsekuensi positif yang ditimbulkan adalah sebagian masyarakat mulai mengalihkan ke penggunaan transportasi umum.  (Sebagian) Pemerintahpun mulai mengantisipasinya dengan menyediakan sejumlah transportasi umum semisal bus, angkot dan kereta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut.

Namun demikian, kita sangat paham bahwa kemampuan negara ataupun pemerinta daerah dalam menyediakan moda transportasi publik sangatlah terbatas. Oleh karena itu diberikan kesempatan kepada swasta dan bumn/bumd untuk menyediakan moda transportasi publik yang layak, dengan syarat serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu ketentuannya adalah adanya uji kir bagi kendaraan, khususnya moda transportasi publik secara berkala guna memastikan kelayakan jalan dan keamanannya .

Seharusnya secara teori, dengan adanya kewajiban uji kir atas kendaraan-kendaraan khususnya moda transportasi publik, akan mampu meminimalisir jumlah moda transportasi publik yang bermasalah saat beroperasi. Namun demikian, kenyataannya sampai dengan saat ini masih juga sering kita dengar berita tentang kecelakaan lalu lintas, khususnya kecelakaan yang melibatkan moda transportasi publik. Yang cukup mengagetkan adalah Bus Transjakarta yang menurut persepsi publik sudah sedemikian modern, profesional pengelolaannya dan menjadi kebanggaan warga Jakarta pun terbilang cukup sering mengalami kecelakaan. Dari sumber berita yang kami terima menunjukkan fakta bahwa kurang lebih telah terjadi 248 kecelakaan dalam 4 (empat) bulan terakhir (jakarta.suara.com).

Dari fakta-fakta diatas, saya berpendapat bahwa ada hal mendasar yang perlu diperbaiki dalam waktu dekat inisecara mendasar  Dari beberapa permasalahan mendasar yang bisa diinventarisir mulai dari sisi kebijakan hingga masalah stamina pengemudi, menurut saya perlu dipilih dan dibedah sesuatu yang memiliki impact besar dan bisa diimplementasikan dengan segera.  

Perbaikan mendasar pada kebijakan yang implementatif yaitu melakukan revitalisasi uji kir kendaraan khususnya kendaraan-kendaraan yang dedicated untuk moda transportasi publik. Revitalisasi ini dimulai dari re-design aturan yang lebih tegas dan rigid dalam mengatur mekanisme pengujian kir atau kelayakan khususnya moda transportasi publik. Aturan inipun juga harus memuat pasal-pasal pemberiaan sanksi tegas terhadap pemalsuan uji kir atau kelayakan mulai dari denda material yang nilainya "tinggi" hingga pencabutan ijin trayek bagi perusahaan transportasi publik, dan pemberian sanksi baik administrartif, pidana ataupun perdata bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang. Selain diperkuat dari sisi regulasi, guna mendukung kesuksesan pelaksanaan pelayanan uji kir perlu adanya peningkatan kompetensi SDM yang berkualitas serta dukungan infratruktur yang memadai . 

Hal lain yang penting dan perlu dipertimbangkan adalah dibangun sebuah sistem (aplikasi) yang terintegrasi antara samsat, perizinan trayek dan institusi lain yang terkait untuk menjadikannya big data yang up-todate, tertib dan terintegrasi yang dapat memberikan early warning system bagi semua pihak terkait izin trayeknya, kondisi kendaraan, riwayat kendaraan termasuk rute trayeknya.

Harapan kita dengan semakin berkualitasnya moda transportasi publik, akan akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat untuk menggunakannya. Dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat atas moda transportasi publik maka secara tidak langsung mensukseskan target dan harapan pemerintah guna mendorong masyarakat untuk merubah kebiasaan dari penggunaan kendaraan pribadi menjadi menggunakan kendaraan umum semakin terwujud.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun