Mohon tunggu...
Aditya Nata Adiyatma
Aditya Nata Adiyatma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAIR

Hobi : maen game. Kepribadian : Baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Rokok dan Bea Cukai Tambah Pembiayaan Kesehatan

22 Agustus 2023   15:05 Diperbarui: 22 Agustus 2023   15:10 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama     : Aditya Nata Adiyatma
NIM    : 151231149
Fakultas : Farmasi
Ksatria    : 1
Garuda   : 5

Tema      :“Jejak Anak Muda Indonesia: Gagasan Ksatria Airlangga melalui Akselerasi Kajian SDGs Untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045”
Isu          : Kesehatan
Sub Isu  :Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan (SDG 3).
Peran    : Pro

Berdasarkan data, para jumlah perokok dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebesar 8,8%. Jumlah aktif perokok di Indonesia adalah enam puluh juta orang. Ini mengkhawatirkan mengingat beberapa di antaranya berasal dari kalangan anak-anak usia 10 tahun hingga remaja 18 tahun yang merupakan perokok aktif. Peningkatan konsumsi rokok ini juga berdampak pada beban biaya kesehatan. Data BPJS Kesehatan tahun 2019 menunjukkan bahwa jumlah kasus Penyakit Tidak Menular akibat konsumsi tembakau seperti jantung, stroke, kanker adalah 17,5 juta kasus dengan biaya lebih dari 16,3 triliun rupiah.Hal ini tentunya mendorong pemerintah untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.


Di tingkat pusat, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian/Lembaga terkait berupaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dengan meningkatkan cukai rokok, melarang iklan rokok serta kebijakan kawasan bebas rokok.Secara spesifik aturan penggunaan pelayanan kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.


Selain Kementerian Kesehatan, Penggunaan rokok sebagai pembiayaan dalam pembayaran jaminan kesehatan nasional dalam Peraturan Presiden Peraturan Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur Pasal 99 yang menyebutkan bahwa daerah pemerintah wajib mendukung penyelenggaraan jaminan kesehatan program melalui iuran dari pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing wilayah/provinsi. /kabupaten/kota. Mengingat Pasal 31 UU No 28 Tahun 2009 mengatur bahwa penerimaan pajak rokok, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit lima puluh persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. 


Studi lain juga mencatat bahwa pajak rokok sebagai alat kebijakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko merokok. Seiring dengan kenaikan harga rokok, perokok cenderung berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk merokok. Hal ini akan membantu mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat, sehingga mengurangi beban penyakit akibat rokok.

Manfaat penggunaan pajak dan tarif rokok dalam pembiayaan kesehatan :

1. Pendapatan Tambahan Untuk Kesehatan
Pajak dan bea rokok dapat menghasilkan pendapatan tambahan yang signifikan bagi negara. Pendapatan ini dapat digunakan untuk memperkuat infrastruktur kesehatan, membangun fasilitas medis, dan meningkatkan akses layanan kesehatan.

2  Pencegahan Penyakit Terkait Rokok
Menaikkan pajak dapat mendorong perokok untuk berhenti atau mengurangi kebiasaan merokok. Hal ini dapat mengurangi beban penyakit akibat merokok seperti penyakit jantung, kanker, dan penyakit pernafasan kronis, sehingga mengurangi biaya perawatan kesehatan.


3. Promosi kesehatan Masyarakat
Pajak dan tarif rokok dapat digunakan dalam program pencegahan penyakit dan kampanye anti merokok. Ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan merokok dan mempromosikan gaya hidup sehat.

Pemanfaatan pungutan rokok untuk dana kesehatan termasuk dalam rangkap dua perpajakan, yaitu pajak rokok yang menjadi kewenangan pemerintah daerah memungut dan memungut cukai rokok yang menjadi kewenangan pemerintah pusat mengumpulkan. Namun, mengingat BPJS mengalami defisit, Presiden Peraturan Nomor 82 Tahun 2018 menjadi landasan hukum agar Pemerintah Daerah diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program jaminan Jurnal Hukum dan HAM West Science ( Vol. 2, No. 02, Februari, pp. 121-128 128 kesehatan melalui kontribusi dari pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing  daerah/provinsi/kabupaten/kota sebesar 75% dari 50%. pajak rokok yang diterima. Fungsi pajak sebagai regular dalam pengenaan cukai rokok tidak efektif karena tidak mengurangi jumlah perokok. Dari waktu ke waktu jumlah perokok meningkat meskipun cukai rokok diberlakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun