Mohon tunggu...
Aditya Kurniawan
Aditya Kurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ekonomi Study Pembangunan Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RPJMDes sebagai Acuan Pembangunan Desa

17 Juni 2023   17:29 Diperbarui: 17 Juni 2023   17:46 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam kehidupan masyarakat, pemerintah desa memiliki peran yang penting dalam melakukan pembangunan. Pembangunan yang di jalankan tentunya memiliki tujuan akhir dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah desa memiliki tugas untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan yang terjadi di wilayah administratifnya. Pemerintah desa melakukan beberapa jenis pembangunan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, pelestarian budaya, serta pelayanan sosial.

 Untuk mempercepat pembangunan diperlukan adanya keselarasan dan kesinambungan antar pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dan yang tentunya juga melibatkan lembaga-lembaga lain baik lembaga pemerintahan maupun swasta dalam melaksanakan pembangunan di desa. Melalui upaya ini, diharapkan kehidupan masyarakat desa dapat ditingkatkan secara menyeluruh dan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai.

Pemerintah desa melakukan pembangunan melalui berbagai kegiatan dan program yang tersusun dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk 6 Tahun ke depan atau dikenal dengan RPJMDes. Proses pembuatan RJPMDes melibatkan beberapa tahap yang melibatkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat pada musyawarah tingkat dusun. Isi RPJMDes sendiri dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan dan prioritas setiap desa. berikut adalah beberapa komponen yang umumnya ada dalam RPJMDes:

  • Pendahuluan: Bagian ini berisi pengantar tentang RPJMDes, tujuan dan manfaatnya, serta gambaran umum desa.
  • Identitas Desa: Bagian ini menjelaskan tentang profil desa, termasuk data demografi, luas wilayah, potensi sumber daya alam, dan karakteristik sosial-budaya desa.
  • Visi dan Misi: Visi merupakan gambaran keadaan yang diinginkan untuk desa dalam jangka menengah. Misi menjelaskan tujuan-tujuan strategis yang ingin dicapai untuk mencapai visi tersebut.
  • Analisis Situasi: Bagian ini berisi analisis tentang keadaan desa, termasuk potensi, tantangan, hambatan, dan masalah yang dihadapi. Analisis ini meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya.
  • Prioritas Pembangunan: Bagian ini menetapkan prioritas-prioritas utama yang akan menjadi fokus pembangunan di desa. Prioritas ini didasarkan pada analisis situasi dan konsultasi dengan masyarakat desa.
  • Strategi Pembangunan: Bagian ini menjelaskan strategi-strategi yang akan diimplementasikan untuk mencapai tujuan pembangunan. Strategi ini meliputi pendekatan dan kebijakan yang akan digunakan dalam mengatasi masalah dan mencapai prioritas pembangunan.
  • Program dan Kegiatan: Bagian ini berisi daftar program-program dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu RPJMDes. Setiap program dan kegiatan harus terkait dengan prioritas pembangunan dan strategi yang telah ditetapkan.
  • Indikator dan Target: Bagian ini menetapkan indikator-indikator kinerja dan target-target yang akan digunakan untuk mengukur pencapaian pembangunan. Indikator dan target ini haruslah spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan waktu-terikat.
  • Rencana Anggaran: Bagian ini mencakup rencana anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam RPJMDes. Rencana anggaran ini harus sesuai dengan sumber daya yang tersedia dan berkelanjutan secara finansial.
  • Monitoring dan Evaluasi: Bagian ini menjelaskan tentang mekanisme monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan RPJMDes. Hal ini penting untuk memastikan pencapaian target dan pengambilan tindakan perbaikan jika diperlukan.

Pemerintah desa dalam melaksanakan RPJMDes membuat suatu Rencana Kerja Pemerintah Desa. RKPDes. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Dokumen RKPDesa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes.

Dalam menjalankan pembangunan tentunya tidak akan selalu berjalan dengan lancar. Realitas yang terjadi dalam masyarakat pembangunan tidak seluruhnya dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Untuk mengatasi kesulitan dalam pembangunan, penting untuk memiliki pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat, pemimpin yang kuat, kapasitas institusi yang memadai, dan koordinasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Berikut adalah faktor-faktor penyebab pembangunan tidak berjalan dengan baik:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Masyarakat sering menghadapi keterbatasan sumber daya seperti anggaran terbatas, infrastruktur yang kurang memadai, kurangnya keterampilan dan pengetahuan teknis, serta akses terbatas terhadap layanan publik. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan masyarakat untuk melaksanakan proyek pembangunan yang diinginkan.
  • Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Ketimpangan sosial dan ekonomi yang tinggi dalam masyarakat dapat menyulitkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Ketidaksetaraan dalam akses terhadap sumber daya, layanan, dan peluang dapat menciptakan kesenjangan pembangunan antara kelompok-kelompok masyarakat.
  • Perubahan Sosial dan Budaya: Perubahan sosial dan budaya yang cepat dapat menciptakan tantangan dalam mengadaptasi pembangunan. Nilai-nilai tradisional, norma, dan praktik sosial dapat bertentangan dengan perubahan yang diusulkan, sehingga memerlukan upaya persuasif dan dialog yang intens untuk meraih kesepakatan dan dukungan masyarakat.
  • Konflik dan Ketegangan: Konflik dan ketegangan antar kelompok dalam masyarakat dapat menghambat pembangunan. Konflik etnis, agama, politik, atau sengketa sumber daya dapat mempengaruhi stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta menciptakan hambatan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan.
  • Kurangnya Kepemimpinan dan Kapasitas: Kurangnya kepemimpinan yang kuat dan kapasitas institusi yang lemah dapat menghambat pelaksanaan pembangunan. Pemerintah yang tidak efektif, kurangnya keterampilan manajemen, dan kurangnya pemahaman tentang perencanaan dan pelaksanaan proyek dapat menyulitkan pelaksanaan pembangunan yang efisien dan efektif.
  • Perubahan Iklim dan Bencana Alam: Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana atau terkena dampak perubahan iklim menghadapi tantangan tambahan dalam pembangunan. Bencana alam, seperti banjir, kekeringan, atau gempa bumi, dapat menghancurkan infrastruktur dan menghambat upaya pembangunan.
  • Perubahan Global: Perubahan dalam skala global, seperti globalisasi, perubahan teknologi, dan arus migrasi, dapat memberikan dampak pada pembangunan lokal. Menyesuaikan diri dengan perubahan global ini dan memanfaatkannya secara positif juga bisa menjadi tantangan.

 RJPMDes merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati. Namun, dalam waktu tertentu tersebut tidak menutup kemungkinan masyarakat mengalami perubahan-perubahan dan tidak berjalan beriringan dengan pembangunan yang telah disepakati. Oleh karena itu RJPMDes harus memiliki fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan keadaan, prioritas, dan kebutuhan masyarakat desa. Kemampuan untuk menyesuaikan diri dan melakukan revisi yang diperlukan akan memastikan bahwa RPJMDes tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan desa. 

Pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam perubahan RPJMDes tidak dapat diabaikan. Dalam menyusun atau merevisi RPJMDes, pemerintah desa harus melibatkan warga desa secara luas, mendengarkan aspirasi dan kebutuhan mereka, serta memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. 

Proses evaluasi dan pemantauan teratur terhadap RPJMDes yang sedang berjalan diperlukan untuk mengevaluasi pencapaian target dan mengidentifikasi kelemahan atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perubahan dan penyesuaian pada RPJMDes. Komunikasi yang efektif antara pemerintah desa dan masyarakat desa merupakan faktor kunci dalam mengimplementasikan perubahan RPJMDes. 

Diperlukan transparansi, keterbukaan, dan penyampaian informasi yang jelas kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang perubahan yang dilakukan dan mendapatkan dukungan penuh dari warga desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun