Mohon tunggu...
Mohamad Aditya
Mohamad Aditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SSC

Editor

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perbedaaan Pendekatan Pengelolaan Zakat Antara Zaman Rasulullah Dengan Zaman Modern

18 April 2024   10:47 Diperbarui: 18 April 2024   12:21 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pengelolaan zakat memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan umat dalam Islam. Perbedaan mendasar dalam pengelolaan zakat pada zaman Rasulullah SAW dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 mencakup metode pengumpulan, distribusi, dan pengawasan dana zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, pengumpulan zakat dilakukan secara langsung oleh para pemimpin Muslim atau wakil yang ditunjuk, dan dana tersebut disalurkan kepada golongan yang berhak secara langsung, seperti fakir miskin, janda, yatim, dan lainnya. Distribusi zakat dilakukan dengan penuh keadilan dan proporsionalitas, tanpa birokrasi yang kompleks. Di samping itu, pengawasan dilakukan oleh Rasulullah sendiri dan para sahabatnya untuk memastikan bahwa zakat disalurkan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, UU No. 23 Tahun 2011 mengatur pengelolaan zakat secara lebih terstruktur dalam konteks negara modern. Zakat dikumpulkan melalui lembaga-lembaga zakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga zakat daerah. Pengumpulan dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti potongan gaji, transaksi perbankan, dan sumbangan sukarela. Dana zakat kemudian didistribusikan melalui program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti bantuan kepada fakir miskin, pembangunan infrastruktur, dan program kesejahteraan sosial lainnya. Pengawasan dilakukan oleh lembaga-lembaga pengelola zakat yang dibentuk berdasarkan undang-undang tersebut, serta melalui audit dan pengawasan dari pihak berwenang.

Meskipun terdapat perbedaan dalam pengelolaan zakat antara zaman Rasulullah dan UU No. 23 Tahun 2011, prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan umat tetap menjadi fokus utama. Dalam keduanya, tujuan akhir dari pengelolaan zakat tetap sama, yaitu untuk menolong yang membutuhkan dan meningkatkan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Muslim untuk memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip zakat dalam konteks zaman mereka, sehingga zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengatasi masalah kemiskinan dan ketidakadilan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun