Hukum pasung masih banyak kerap terjadi di sebagian pedesaan Indonesia. Hukum pasung sendiri merupakan hukum adat masyarakat tradisional dalam menangani penderita gangguan jiwa. Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu.Â
Tujuan dipasungnya seseorang untuk memisahkan orang yang dianggap memiliki gangguan jiwa dan mengganggu atau berbahaya dari kehidupan masyarakat. Pasung biasanya terjadi di daerah yang masih minim fasilitas pelayanan kesehatan, terutama fasilitas kesehatan jiwa.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan bahwa tak boleh lagi ada pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa. Sebab, pemasungan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Di undang-undang dasar 1945 juga sudah disebutkan Pasal 28G ayat (2) "Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan
yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain." menyatakan pemasungan merupakan salah
satu bentuk penyiksaan karena orang yang
dipasung dirampas kebebasannya dan
merasakan sakit baik fisik maupun psikis. Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 42