Good Corporate Governance (GCG) merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terhadap perusahaan. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan menjadi fondasi yang mendukung keberlanjutan bisnis dan menciptakan nilai tambah jangka panjang. Namun, tidak sedikit kasus pelanggaran GCG yang mencuat ke permukaan, mulai dari manipulasi laporan keuangan, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi.
Kasus-kasus ini tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi yang telah dibangun bertahun-tahun. Di tengah tuntutan global terhadap tata kelola yang lebih baik, pelanggaran GCG menjadi pengingat bahwa integritas perusahaan harus terus diawasi dan diperkuat. Artikel ini akan membahas kasus pelanggaran GCG yang pernah terjadi di Indonesia yaitu PT Bank Lippo Tbk.
Laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. Per 30 September 2002, BAPEPAM menemukan bahwa terdapat 3 versi laporan keuangan, yang semuanya dinyatakan audited oleh management PT. Bank Lippo Tbk. Yaitu :
- Laporan keuangan PT bank Lippo Tbk. Per 30 September 2002 yang diiklankan di surat kabar harian investor indonesia pada tanggal 28 november 2002. dimana adanya pernyataan manajemen PT Bank Lippo Tbk bahwa laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
- Laporan Keuangan PT Bank Lippo Tbk. Per 30 September 2002 yang disampaikan ke BEJ pada tanggal 27 Desember 2002. Dimana pernyataan manajemen PT Bank Lippo Tbk. Bahwa laporan keuangan yang disampaikan adalah laporan keuangan audited yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini akuntan publik.
- laporan keuangan PT Bank Lippo Tbk. Per 30 september 2002 yang disampaikan oleh akuntan publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja kepada manajemen PT Bank Lippo Tbk. Pada tanggal 6 Januari 2003. Laporan Auditor Independen yang berisi opini akuntan publik Drs. Ruchjat Kosasih memberikan pendapat Wajar tanpa pengecualian. Laporan auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Kasus yang melibatkan PT Bank Lippo Tbk pada tahun 2002 mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dalam konteks laporan keuangan yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas, ditemukan adanya tiga versi laporan keuangan yang masing-masing memberikan informasi berbeda, tetapi semuanya dinyatakan telah diaudit. Hal ini menciptakan kebingungan bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor, regulator, dan publik.
Poin Pelanggaran dalam Good Corporate Governance (GCG)
Transparansi
GCG menuntut keterbukaan dalam penyampaian informasi yang akurat, jelas, dan dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan. Dengan adanya tiga versi laporan keuangan yang berbeda, PT Bank Lippo Tbk melanggar prinsip transparansi karena memberikan informasi yang berpotensi menyesatkan publik dan investor.Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti perusahaan bertanggung jawab atas setiap tindakannya, termasuk penyampaian laporan keuangan yang benar. Fakta bahwa ada perbedaan dalam laporan keuangan yang disampaikan ke publik dan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) menunjukkan kegagalan manajemen dalam menjalankan akuntabilitasnya.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!