Menilik Usulan Pemekaran Wilayah Banyumas: Keuntungan dan Tantangan yang Harus Diatasi
oleh: Aditya Hera Nurmoko
Â
Usulan Pemekaran Banyumas Menjadi Tiga Daerah otonom
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Banyumas mengusulkan pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonomi atas persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas, yakni Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas Timur. Usulan ini masih dalam proses dan belum diputuskan. Namun, sebelumnya pada tahun 2009, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tahun 2005-2025 telah mengamanatkan pemekaran Kabupaten Banyumas menjadi tiga daerah otonom. Usulan pemekaran tersebut kemudian dibagi menjadi tiga daerah otonom, yaitu Kota Purwokerto, Banyumas, dan Banyumas Barat.
Namun, saat ini usulan pemekaran Kabupaten Banyumas masih diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri mengatakan bahwa saat ini sedang dalam kondisi moratorium untuk pemekaran daerah sehingga harus menunggu kondisi membaik. Kemendagri juga mengisyaratkan bahwa sedang konsentrasi bagaimana menanggulangi COVID-19 dan ekonomi. Kemendagri akan melihat seluruh indikator ketersediaan segala macam, termasuk sumber daya manusia yang ada, walaupun Kabupaten Banyumas, khususnya Purwokerto (Ibu Kota Kabupaten Banyumas) sudah benar-benar menjadi kota yang besar.
Meskipun masih ada moratorium pemekaran, prosesnya tetap bisa berjalan. Namun, keputusan pemekarannya menunggu kebijakan moratorium dicabut. Proses persiapan akan ada penilaian apakah daerah sudah benar-benar siap, termasuk sejak awal mengenai asset
Hal kritis yang harus kita perhatikan sebagai ‘rakyat banyumas’ atau ‘wong banyumas’ dalam usulan pemekara wilayah banyumas yang kurang  diperhatikan di antaranya adalah Pertimbangan Kebutuhan Pemekaran Wilayah, Moratorium Pemekaran Daerah, Ketersediaan Sumber Daya Manusia dan Aset, Tantangan dalam Implementasi Pemekaran Wilayah. Mari kita jangan lupa sebagai  ‘wong banyumas’, "Sedulur papat limo pancer" atau "Sedulur sejati, tulus ati, jujur, sareh, patuh lan nyawiji", dan kita harus saling nyengkuyung sebagai rakyat banyumas untuk mewujudkan agenda kemajuan bersama. Dengan begitu, bersama-sama dengan pemerintah, kita akan menjadi lebih maju dan progressif untuk membangun Banyumas ke depan.
Memang Usulan Pemekaran Wilayah Banyumas menjadi tiga wilayah ini memiliki signifikasi dan implikasi yang harus kita tilik dengan jeli sebagai ‘wong banyumas’. Artinya "Tak ada gading yang tak retak" yang artinya setiap hal memiliki sisi baik dan sisi buruk yang harus diperhitungkan. Atau dalam bahasa jawa banyumas "Isih ana enjing karo klethikan" yang artinya masih ada untungnya namun tetap ada kekurangannya. Usulan pemekaran wilayah Banyumas memiliki signifikansi; Memudahkan pemerintahan dan pelayanan publik,  Mendukung pembangunan wilayah, dan Meningkatkan partisipasi masyarakat. Sedangkan implikasi yang perlu diperhatikan adalah Besarnya Biaya pemekaran, Terjadinya potensi konflik dan Minimnya ketersediaan sumber daya manusia dan asset.
Pemekaran wilayah Banyumas dilakukan untuk memudahkan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun, usulan pemekaran wilayah Banyumas ini tidak lepas dari berbagai keuntungan dan tantangan yang harus diatasi. Artikel ini bertujuan untuk menilik keuntungan dan tantangan yang harus diatasi dalam usulan pemekaran wilayah Banyumas.