Mohon tunggu...
Aditya Hera Nurmoko
Aditya Hera Nurmoko Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIE YKP Yogyakarta, Pengamat Ekonomi dan Bisnis, Peneliti, Konsultan, Komisaris, Pegiat Sosial dan Budaya

Hobi Menulis, Wiridan, Baca Buku dan Jurnal, Olah Raga, Tidur

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menanggapi Insiden Kebakaran Depo Pertamina sebagai Pengamat di Media Nasional

9 Maret 2023   09:29 Diperbarui: 9 Maret 2023   09:34 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

               Menanggapi Insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang ; Kita Memiliki Masalah dengan Penghormatan atas Aturan Bersama

Indonesia selalu terkenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, terutama dalam hal energi. Namun, di balik itu semua, ada tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah, perusahaan, dan masyarakat Indonesia. Insiden kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, beberapa waktu yang lalu menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia. Tidak hanya sekali ini saja terjadi, dalam tiga tahun terakhir, sudah tercatat sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas penting milik Pertamina.

Menurut beberapa pengamat, insiden kebakaran ini menunjukkan rendahnya ketaatan semua pihak termasuk rakyat, pemerintah, dan Pertamina terhadap kebijakan yang berlaku. Pertamina, sebagai pemilik tanah, tidak tegas dalam menegakkan aturan sehingga masyarakat dengan bebasnya menempati lahan tersebut. Pemerintah juga dinilai melegitimasi keberadaan masyarakat di sana dan lebih memprioritaskan mencari dukungan (suara) dibandingkan keselamatan warganya sendiri. Di sisi lain, masyarakat pun seharusnya lebih sadar akan bahaya yang ada dan tidak menempati daerah tersebut.

Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk taat pada aturan yang ada. Selain itu, diperlukan tata kelola risiko (risk governance) yang matang dengan mengedepankan hati nurani dan keselamatan masyarakat. Kita harus mulai menghormati aturan bersama sehingga bisa mengurangi terjadinya kecelakaan yang bisa membahayakan jiwa dan harta benda. Kita juga harus menyadari bahwa mengurus sesuatu yang butuh disiplin tinggi memerlukan komitmen dan kepatuhan dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Semua harus bekerja sama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.Insiden kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada tanggal 3 Maret 2023, menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat dan perusahaan, serta mengungkap sengkarut masalah keberadaan warga di sekitar objek vital tersebut.

Dalam kesempatan tersebut,  saya sebagai pengamat dari Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ketika di wawancara Media nasional 'Koran Jakarta', menyampaikan bahwa insiden tersebut menunjukkan lemahnya penegakan aturan di Indonesia. Berita tersebut bisa dilihat di link :  https://koran-jakarta.com/pemerintah-rakyat-dan-pertamina-harus-taat-pada-aturan?page=all

Masyarakat, Pemerintah Begitu Mudah Melanggar Aturan

Saya mengungkapkan bahwa bukan hanya masyarakat, pemerintah pun begitu mudah melanggar aturan untuk merebut hati rakyat. Menurut saya, jika tanah yang ditempati warga tersebut milik Pertamina, seharusnya Pemprov DKI tidak memberikan izin mendirikan bangunan (IMB), tidak menarik pajak, tagihan listrik, dan sebagainya. Rakyat pun seharusnya tidak bertempat tinggal di situ jika tahu bahwa tanah tersebut bukan milik mereka. Pernyataan saya di media "Kalau tanah ditempati warga itu milik Pertamina, semestinya Pemprov DKI jangan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jangan menarik pajak, tagihan listrik, dan seterusnya. Rakyat juga kalau tahu itu bukan tanahnya, idealnya jangan bertempat tinggal di situ", "Kita memiliki masalah dengan penghormatan atas aturan bersama sehingga ketika mengurus sesuatu yang butuh disiplin tinggi susah untuk zero accident,"

Kontroversi IMB

Pemberian IMB sementara kepada warga pada 2021 oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan, menuai kontroversi karena seharusnya IMB berbasis pada sertifikat hak milik, sementara tanah tersebut diklaim sebagai lahan Pertamina. Begitu ada warga yang mendirikan bangunan di atas tanah milik Pertamina, Pertamina seharusnya langsung menegur dan menyuruh membongkar secara sukarela sebelum melakukan pembongkaran paksa.

Di Indonesia, penegakan aturan masih lemah dan terbiasa menggampangkan sesuatu sehingga fasilitas yang semestinya tingkat keamanannya standar keamanan tertinggi begitu mudahnya mengalami kecelakaan. Berdasarkan data, dalam tiga tahun terakhir setidaknya ada sembilan kali kebakaran di kilang atau fasilitas penting milik Pertamina.

Indonesia Memiliki Masalah dengan Penghormatan atas Aturan bersama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun