Mohon tunggu...
Aditya Handi Chandra
Aditya Handi Chandra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

Aditya Handi Chandra | NIM 43223010003 | PRODI S1 AKUNTANSI | FAKULTAS EKONOMI & BISNIS | Prof. Dr, Apollo M.Si. Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Edwar Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

5 Desember 2024   00:43 Diperbarui: 5 Desember 2024   00:43 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PowerPoint Dokpri
PowerPoint Dokpri

Actus Reus

Actus Reus adalah konsep penting dalam hukum pidana yang merujuk pada perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "tindakan bersalah" dan merupakan elemen fundamental yang harus dibuktikan dalam sebagian besar tindak pidana. Secara umum, Actus Reus mencakup segala bentuk tindakan atau kelalaian yang dapat dikenali sebagai perilaku kriminal.

Dalam hukum pidana, Actus Reus melibatkan tindakan nyata yang secara langsung melanggar hukum, seperti mencuri, menyerang, atau membunuh. Tidak hanya mencakup tindakan positif, Actus Reus juga meliputi kelalaian atau kegagalan untuk bertindak ketika ada kewajiban hukum. Misalnya, jika seseorang yang bertanggung jawab atas perawatan anak gagal memberikan makanan yang cukup hingga menyebabkan kematian, tindakan kelalaian tersebut dapat dianggap sebagai Actus Reus. Selain itu, memiliki barang terlarang, seperti narkotika, juga dapat termasuk dalam kategori ini meskipun tidak melibatkan tindakan aktif.

Actus Reus juga harus memiliki hubungan sebab-akibat dengan akibat yang ditimbulkan. Dengan kata lain, tindakan atau kelalaian yang dilakukan harus menjadi penyebab langsung dari kerugian atau dampak yang terjadi. Contohnya, dalam kasus pembunuhan, jika seseorang menembak orang lain hingga menyebabkan kematian, maka tindakan menembak tersebut adalah Actus Reus karena secara langsung menyebabkan akibat berupa kematian korban.

Konsep ini penting untuk memastikan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika ada bukti bahwa mereka telah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dalam banyak kasus, Actus Reus harus digabungkan dengan niat jahat atau mens rea untuk membuktikan adanya tindak pidana. Jika hanya ada niat tanpa tindakan nyata, seseorang tidak dapat dihukum.

Actus Reus menjadi landasan keadilan dalam sistem hukum pidana, memastikan bahwa hukuman hanya diberikan kepada tindakan yang secara nyata melanggar hukum. Hal ini juga menjadi pembeda utama antara pemikiran kriminal yang tidak diwujudkan dalam tindakan dan kejahatan yang benar-benar dilakukan.

PowerPoint Dokpri
PowerPoint Dokpri

Mens Rea

Mens Rea adalah konsep hukum pidana yang merujuk pada niat atau keadaan mental bersalah pelaku saat melakukan tindak pidana. Berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah," Mens Rea menjadi elemen penting dalam membuktikan bahwa seseorang benar-benar memiliki maksud tertentu atau kesadaran terhadap tindakannya. Konsep ini memastikan bahwa tindakan kriminal tidak hanya dinilai dari apa yang dilakukan (actus reus), tetapi juga dari kondisi mental pelaku.

Mens Rea mencakup berbagai tingkat kesalahan, mulai dari kesengajaan hingga kelalaian. Kesengajaan mengacu pada kondisi di mana pelaku secara sadar dan dengan maksud tertentu melakukan tindak pidana, seperti merencanakan pembunuhan. Kesadaran atau pengetahuan juga termasuk Mens Rea, di mana pelaku tahu bahwa tindakannya melanggar hukum, tetapi tetap melakukannya, seperti menjual barang curian dengan sadar. Di sisi lain, kelalaian terjadi ketika seseorang gagal bertindak sesuai dengan standar yang diharapkan, misalnya mengemudi tanpa memperhatikan keselamatan hingga menyebabkan kecelakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun