Negara Indonesia adalah negara yang memiliki norma dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Ketika masa pandemi masyarakat Indonesia lebih banyak menghabiskan waktunya dengan mengakses sosial media, salah satunya adalah aplikasi Tiktok. Melalui aplikasi Tiktok masyarakat Indonesia bisa mengunggah video entah itu hanya untuk hiburan, menyampaikan keluh kesah, ataupun sebagai media promosi. Melaui media Tiktok kalangan LGBT atau LGBTQ+ yang ada Indonesia mulai berani menunjukkan diri dan menegaskan identitas dirinya.
      LGBT atau LGBTQ+ adalah singkatan dari "Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lain-lain" merupakan sebuah golongan sejumlah kalangan yang mengalami penyimpangan seksualitas. Di beberapa negara di luar negeri kalangan ini sudah diterima dan bahkan secara resmi mengakui pernikahan sesama jenis. Tetapi, hal ini masih sangatlah tabu dan akan sangat sulit untuk diterima oleh masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang memiliki enam agama berbeda mengajarkan manusia untuk hidup berpasang-pasangan laki-laki dengan perempuan. Yang berarti kalangan LGBT sangatlah ditolak keras di Indonesia karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan norma-norma yang ada.
      Tindakan penolakan yang dilakukan salah satunya dengan dilarangnya menayangkan film animasi yang sedang hangat diperbincangkan oleh netizen yaitu film "Lightyear". Film "Lightyear" merupakan film animasi yang mengisahkan karakter Buzz Lightyear yang ada di dalam film "Toy Story". Alasan dilarangnya film animasi ini untuk tayang di Indonesia adalah karena mengandung unsur LGBT dan dugaan dukungan terhadap kalangan LGBT.
      Kesimpulannya, di negara Indonesia LGBT atau LGBTQ+ masih menuai banyak sekali kontra. Di satu sisi, negara kita merupakan negara beragama dan memiliki norma, tetapi di sisi yang lain kalangan LGBT ini menyuarakan bahwa apa yang mereka lakukan ini hanyalah karena mereka berbeda. Sebagai generasi yang terpelajar kita seharusnya semakin menekankan bahwa LGBT adalah suatu tindakan penyimpangan yang tidak sesuai dengan keyakinan agama dan norma-norma yang ada di Indonesia. Seperti halnya terdapat pada Pancasila sila pertama, yang dimana sebagai warga negara Indonesia yang berketuhanan seharusnya berpasangan dan menikah dengan lawan jenis secara sah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dengan adanya berbagai agama dan kebudayaan di Indonesia kita diharuskan menghargai sebuah perbedaan, bukan sebuah penyimpangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H