Mohon tunggu...
Aditya Firmansyah
Aditya Firmansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang baru.menyukai benda tua bernama Vespa yang bisa membuatku bahagia makanya aku suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah : Pengertian dan Bentuknya

3 Januari 2023   00:40 Diperbarui: 3 Januari 2023   00:54 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Akal merupakan kelebihan yang diberikan Allah Swt kepada manusia dibandingkan dengan makhluk yang lainnya. Akal menjadi pembeda antara manusia dengan makhluk yang lain, artinya akal merupakan pemberian paling berharga dari Allah Swt. Dengan akal manusia dapat mempermudah segala urusannya di dunia. Islam mengajarkan cara memelihara akal adalah dengan cara tidak meminum minuman keras karena dapat menghilangkan kesadaran dan memabukkan (QS-Al-Baqarah: 219)

4.Menjaga keturunan

Menjaga keturunan di sini sangat diperlukan karena kita harus mempunyai penerus kita sebagai khalifah di muka bumi ini sebab manusia adalah makhluk yang dipercaya Allah Swt.menyadari hal itu populasi sangatlah penting dan upaya untuk meningkatkan populasi yaitu dengan pernikahan. Pernikahan salah satu upaya dalam menjaga keturunan (QS Ar-Rum:21) dengan melakukan pernikahan kita semata-mata hanyalah sebagai upaya menjaga amanah dari Allah Swt. Adapun sanksi yang diberikan Allah untuk orang yang bercerai ketika sudah melakukan pernikahan sama dengan memutus tali silaturahmi dan akan mendapatkan azab dari allah dengan ditulikan telinga dan dibutakan matanya (QS Muhammad: 22-23)

5.Menjaga harta

Dalam islam harta memiliki arti sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhannya. Islam memberikan hak kepada umatnya untuk senantiasa menjaga hartanya dari ulah-ulah jahil pihak lain. Begitu pedulinya islam terhadap sesuatu yang kita miliki dan memerintahkan kita untuk mempertahankan segala apa yang sudah ada dalam genggaman kita. Upaya dalam memelihara harta adalah dengan cara bekerja dan mencari harta dengan cara yang halal supaya kita dapat membelanjakan hasil jerih payah kita di jalan Allah Swt. Islam melarang kita untuk memperoleh harta dengan cara yang haram seperti menipu, mencuri dan merampok (QS Al-Baqarah: 188).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun