Mohon tunggu...
Aditya Firmansyah
Aditya Firmansyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Menyukai hal hal yang baru.menyukai benda tua bernama Vespa yang bisa membuatku bahagia makanya aku suka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah : Pengertian dan Bentuknya

3 Januari 2023   00:40 Diperbarui: 3 Januari 2023   00:54 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

islam merupakan agama Allah, ada banyak aturan dan hukum yang ditetapkan Allah untuk hamba-Nya. hukum dan aturan ini disampaikan melalui Alquran dan hadis. untuk memudahkan para ulama maka hadirlah konsep yang bernama Maqashid syariah. Maqashid syariah salah satu dasar penting yang menjadi pokok pembahasan dalam islam. Begitu pentingnya banyak para ulama memiliki perbedaan mengenai pengertian dan definisi dari maqashid syariah. Maqashid syariah secara sederhana dapat diartikan tujuan syariat.

Mengutip jurnal maqashid syariah perspektif pemikiran imam syatibi dalam kitab al-muwafaqat tulisan abdurrahman kasdi dosen dari STAIN kudus, menurut imam syatibi Allah menurunkan syariat (aturan hukum) tiada lain selain untuk mengambil kemaslahatan dan menghindari kerugian. Dengan bahasa yang lebih mudah, aturan-aturan hukum yang Allah tentukan hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Inti dari Maqashid syariah menciptakan kebaikan dan menghindarkan keburukan. Sebelum membahas lebih jauh, mari sama-sama kita memahami pengertian Maqashid syariah.

Pengertian Maqashid syariah

Secara bahasa maqashid berasal dari kata "maqshad" yang artinya target atau tujuan. Definisi umum maqashid syariah adalah tujuan atau ketaatan dalam menjalankan hukum-hukum syariat yang memiliki tujuan mulia yaitu demi kemaslahatan umat islam. Sebagai manusia kita harus memiliki prinsip-prinsip maqashid syariah dan benar-benar memahami maksud konsep dari maqashid syariah. Konsep maqashid syariah merupakan salah satu konsep penting yang menjadi pokok bahasan dalam islam yang menegaskan bahwa islam hadir untuk memelihara dan mewujudkan kemaslahatan umat. Dalam jurnal maqashid syariat: Definisi dan Pendapat para Ulama tulisan Paryadi Mahasiswa S3 universitas Islam Negeri Sultan Syarif kasim Riau, Imam Ghazali mendefinisikan maqashid syariat sebagai pengabdian dengan menolak segala bentuk kerugian dan menarik manfaat. Sehingga dikenal dengan kaidah mendapatkan kebaikan dan menolak kerusakan. Nah setelah memahami pengertian dari maqashid syariah kita juga harus memahami bentuk-bentuk dari maqashid syariah.

Bentuk-bentuk Maqashid syariah

Imam Asy-syatibi berpendapat bahwa maqashid syariah memiliki lima bentuk yang dapat mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat. Adapun bentuk dalam mewujudkannya adalah dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Berikut penjelasannya dari 5 bentuk tersebut.

1.Menjaga agama

Menjaga agama di sini bermakna ketaatan dan ketundukan. Kita sebagai hamba Allah Swt harus menundukkan diri tanpa ada rasa kesombongan dan penyekutuan. Serta mentaati segala perintah Allah Swt dan menjauhi segala larangannya. Dalam islam upaya untuk menjaga agama adalah Jihad (QS. Al-Baqarah: 193) bagi siapa saja yang mencoba untuk memperkeruh keadaan umat. Orang yang tidak menjaga agama maka dia termasuk orang yang murtad dan akan dapat azab dari Allah dengan dimasukkan kedalam neraka dan mendapat siksaan yang sangat pedih (Q.S Al-Baqarah:217)

2.Menjaga jiwa

Menjaga jiwa atau memelihara jiwa dari segala sesuatu yang merusaknya. Kita diharuskan menjaga jiwa seperti memenuhi kebutuhan jasmani berupa makanan untuk mempertahankan hidup dan kebutuhan rohani berzikir kepada Allah Swt supaya mendapatkan ketenangan. Setiap manusia diberikan kebebasan dan diberi hak untuk melindungi diri dari berbagai macam kejahatan yang dapat melukai diri sendiri. Hukum Qishash pun diberikan kepada orang yang membunuh tanpa hak (Q.S Al-Baqarah: 178-179) selain itu kita juga dilarang untuk melakukan bunuh diri (QS an-Nisa:29)

3.Menjaga akal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun