Mohon tunggu...
Aditya Denny Pratama
Aditya Denny Pratama Mohon Tunggu... Dosen - Vokasi dan Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia

Pecinta Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemilu 2024: Penyandang Disabilitas Punya Hak Suara

21 Oktober 2023   11:19 Diperbarui: 21 Oktober 2023   11:21 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menyambut kontestasi politik yang tinggal menghitung hari tentunya menjadi peluang para pencari suara untuk bisa meraup suara sebanyak-banyaknya demi mencapai kemenangan. Tak terkecuali hak suara para penyandang disabilitas yang sering diburu.  Hal ini layaknya buah simalakama bagi penyandang disabilitas, mimpi untuk bisa diberdayakan dalam janji-janji politik atau dimanfaatkannya oleh oknum-oknum politik yang tidak bertanggung jawab dalam konteks Pemilihan Umum 2024.

Dalam keseharian banyak rintangan dan hambatan mulai dari membuka sampai menutup mata tentunya menjadi situasi yang harus dihadapi dalam keseharian mereka. Doa dan harapan terus dipanjatkan semua difable sambil menunggu aktualisasi UU No.8 tahun 2016 tentang Disabilitas yaitu pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabiltias yang bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu momentum kebangkitan melalui tujuan pembangunan bersama atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan agenda global 2030 masih menjadi tujuan utama. Menciptakan kesejahteraan bagi manusia dan planet di masa kini dan di masa mendatang masih terus dinanti. Harapan untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesehatan dan pendidikan, mengurangi ketimpangan, dan memicu pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui 17 target masih menjadi angan dan mimpi.

Di Indonesia terdapat lebih dari 37 juta penyandang disabilitas dan 17 juta diantaranya merupakan anak dan lansia. Dalam situasi normal, penyandang disabilitas sering dihadapkan dengan keterbatasan dalam memenuhi hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa kelompok bahkan menghadapi marginalisasi yang tinggi, contohnya seperti penyandang disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas ganda yang sering diabaikan dalam berbagai layanan dan sering mengalami tindak kekerasan. Penyandang disabilitas sering mengalami kesulitan dalam mengakses kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan dalam berpartisipasi di masyarakat. Hambatan yang dapat dihadapi oleh penyandang disabilitas yaitu keterbatasan dalam menerapkan perlindungan dasar seperti terbatasnya akses air, sanitasi, fasilitas cuci tangan. Selain itu ketergantungan pada pendamping yang dapat melakukan kontak fisik, terbatasnya akses dalam mengakses informasi kesehatan masyarakat, tempat kerja yang tidak menyediakan fasilitas inklusif, maupun terbatasnya akses pendidikan dan pekerjaan secara daring. Hambatan tersebut diperparah bagi mereka yang tinggal di pemukiman informal dan/atau dipengaruhi oleh keadaan darurat kemanusiaan.

Keyakinan untuk tidak ada siapapun yang tertinggal (no one left behind) dalam agenda pembangunan masih menjadi mimpi disiang bolong. Momentum ini semoga terus diperjuangkan calon pemimpin negeri melalui PEMILU 2024 dalam perwujudan hak bagi penyandang disabilitas sesuai pada Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (KHPD) untuk memberdayakan mereka dan mendukung penghormatan HAM secara universal, setara dan non-diskriminasi.

Penyandang Disabilitas memiliki Hak yang sama tanpa terkecuali terutama Hak Suara saat PEMILU 2024. Harapan besar untuk menjadi bagian dari suksesnya PEMILU 2024 dan memilih pemimpin negeri yang mampu memperjuangkan hak-hak disabilitas.

Aditya Denny Pratama, S.ST.Ft., M.Fis

Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun