Mohon tunggu...
Aditya Avisena
Aditya Avisena Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law Student | Author | Researcher at Business Law Society FH UI | Director at Amnesty International Indonesia Chapter UI

Berawal dari hobi menulis yang dibersamai dengan kumpulan pikiran pelik di dalam kepala, membuat saya berdiri di sini mengunggah pelbagai artikel, baik itu artikel hukum dan/atau artikel populis lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Rachel Vennya: Apa Itu Dasar Peringan Pidana dan Pidana Bersyarat?

3 Januari 2022   12:39 Diperbarui: 3 Januari 2022   17:16 2156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 2658 K/PID.SUS/2015. 

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 572 K/PID/2006. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun