Penyelenggaraan Pemilu kada dengan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat telah mencendrungjauh dari makna demokrasi dengan banyaknya kecenderungan yang dilakukan dengan tekstruktur sistematis dan manusia kecurangan Pemilukada mineral nilai-nilai hukum dan demokrasi itu sendiri
Demikian disampaikan oleh ketua mahkamah konstitusi Mahfud MD dalam seminar nasional."pemilihan umum kepala daerah dalam perspektif demokrasi hukum yang diselenggarakan di universitas Tanjung Danu Pontianak pada Senin(21/5) acara seminar tersebut dihindari oleh gubernur Kalimantan barat. Ketua DPRD, Kapolda,bawaslu,serta sekitar 300-an orang yang di hindari dari sebagai universitas di Kalimantan barat.
 Dalam sambutannya Mahfud  mengatakan lembaga yang di pimpimnya telah menerima perkara tidak dapat di terima karena telah melewati tanggal waktu yang telah di tentukan sedangkan sebanyak 46 perkara  sengketan perasuhan umum kepala daerah di kabulkan oleh lembaga  pengawal konstitusi ini.
 Mahfud juga menambahkan seluruh perkara sangetan pemilu kada mk permasalahan-permasalahan tersebut biasanya dapat di katakan merupakan pelengaran sistematis  terstruktur dan masif.
"Penggaran tersebut di lakukan  oleh  masing-masing  pihak antara lain keterlibatan KPU untuk memenangkan salah satu calon,serta adanya rasa kuat akan kekuatan oleh Bupati incumbent, sehingga incumbent tersebut akan melalui berbagai tindakan untuk dapat menjadi pemenang dengan melakukan politik uang,intimidari dan lain sebaginya." Jelas Mahfud."
Mahfud juga menyatakan pemilu kada masih di warnai konflik sosial.
"Pemilihan umum kepala daerah juga dapat menyebabkan konflik sosial yaitu memecah belah pendukung satu sama lainnya sehingga adanya permusuhan melalui teror dan pengeniayaan serta juga menghabiskan biaya yang sangat besar "."jelasnya.sedangkan mengenai mk tidak memutus masalah perselisihan ha
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H