Kewarisan dalam Islam bukan sekadar kaidah hukum yang mengatur pembagian harta, tetapi lebih dari itu, ia merentang sebagai fondasi utama dalam pembentukan masyarakat yang adil dan seimbang. Dalam perjalanan panjangnya, konsep ini terlahir dari prinsip-prinsip Islam yang diturunkan melalui Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW, membawa serta misi murni untuk mewujudkan keadilan dalam segala aspek kehidupan. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi bagaimana kewarisan dalam Islam menggambarkan perjalanan yang melekat pada visi keadilan sosial dan ekonomi, menciptakan suatu landasan yang tak hanya melibatkan individu, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk turut serta dalam perjalanan menuju keadilan.
Islam sebagai agama lengkap memberikan panduan dan aturan yang mencakup seluruh lapisan kehidupan, termasuk dalam aspek hukum. Salah satu pokok hukum yang memiliki implikasi besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi adalah masalah kewarisan. Landasan hukum kewarisan ditemukan dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Surah An-Nisa, yang menguraikan secara rinci bagaimana harta warisan dibagi antara ahli waris. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pembagian harta tidak hanya bersifat adil, tetapi juga mencerminkan keadilan yang mendalam.
Kesetaraan gender dalam pewarisan menjadi salah satu aspek yang menonjol dalam konteks ini, menegaskan hak-hak perempuan dan melanggengkan prinsip kesetaraan dalam Islam. Konsep harta bersama, melalui praktik zakat, infak, dan sedekah, membawa dimensi sosial yang memupuk solidaritas dan mengurangi ketidaksetaraan ekonomi.
Selain itu, dalam upaya mengaplikasikan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, banyak negara dengan dasar hukum Islam yang merumuskan kompilasi hukum Islam. Kompilasi ini tidak hanya mengatur kewarisan, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan, menciptakan suatu kerangka hukum yang menyeluruh dan konsisten dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam konteks inilah artikel ini berusaha menyajikan perjalanan konsep kewarisan dalam Islam, merinci prinsip-prinsipnya, menyoroti tantangan yang mungkin dihadapi, dan mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk bersama-sama berkontribusi dalam membentuk masyarakat yang adil dan seimbang. Melalui pemahaman mendalam terhadap kewarisan dalam Islam, kita dapat menapaki jalan yang diilhami oleh nilai-nilai keadilan, membentuk masyarakat yang tak hanya mengedepankan hak individu, tetapi juga keseluruhan komunitas.
Landasan Hukum: Al-Qur'an dan Hadis
Landasan hukum kewarisan dalam Islam terletak pada Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Surah An-Nisa (4:11-12) secara jelas menguraikan pembagian harta warisan di antara ahli waris. Hukum waris Islam mencakup keluarga inti seperti suami, istri, anak-anak, orang tua, dan kerabat dekat lainnya. Prinsip-prinsip ini menciptakan landasan yang kuat untuk menghindari ketidakadilan dalam pembagian harta.
Kesetaraan Gender dalam Pewarisan
Nilai kesetaraan gender merupakan salah satu nilai dasar yang dijunjung tinggi dalam Islam. Nilai ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hukum waris.
Pada masa pra-Islam, masyarakat Arab Jahiliyah memiliki konsep pewarisan yang tidak adil. Anak laki-laki mendapat bagian yang lebih besar dibandingkan anak perempuan, bahkan terkadang anak perempuan tidak mendapat bagian sama sekali. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa anak laki-laki adalah penerus dan pelindung keluarga, sedangkan anak perempuan dianggap sebagai beban.
Islam datang dengan membawa perubahan besar dalam konsep pewarisan. Al-Quran, kitab suci umat Islam, menetapkan bahwa anak perempuan berhak atas harta warisan yang sama dengan anak laki-laki. Hal ini tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 11 yang berbunyi: