Sertifikasi halal adalah penting bagi UMKM yang beroperasi di Indonesia. Ini bukan hanya masalah kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang memenuhi kebutuhan pasar yang semakin peduli dengan aspek kehalalan. Dengan memahami pentingnya hal ini, mahasiswa KKN 15 Faperta dari Universitas Djuanda mengambil langkah dalam membantu UMKM di wilayah Desa Leuwimalang untuk mendaftarkan sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak dibidang kuliner.Â
Langkah awal dalam kegiatanini adalah pemahaman tentang persyaratan dan prosedur sertifikasi halal. Mahasiswa KKN 15 Faperta berkolaborasi dengan pemilik UMKM untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan, mendata bahan baku dan proses produksi.
Selain sertifikasi halal, para mahasiswa KKN 15 Faperta juga membantu UMKM dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identifikasi resmi bagi usaha di Indonesia, yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. mahasiswa KKN membantu dalam pengumpulan dokumen yang diperlukan, mengisi formulir aplikasi, dan memastikan bahwa proses pembuatan NIB berjalan lancar.Â
Salah satu UMKM di Desa Leuwimalang yang dibantu proses pendaftaran sertifikasi halal dan pembuatan NIB yaitu kedah.id, UMKM ini bergerak di bidang kuliner dengan menjual minuman yang berbahan baku dasar buah-buahan. Bapak krisna selaku pemilik UMKM kedah.id menyambut baik kegiatan ini. sehingga diharapkan kedepannya kedah.id dapat berhasil untuk mendapatkan sertifikat hala dari lembaga sertifikasi.
Dengan membantu UMKM dalam pendaftaran sertifikasi halal dan NIB, mahasiswa KKN 15 Faperta telah memberikan kontribusi positif kepada perkembangan ekonomi di daerah Desa Leuwimalang. Selain itu, mahasiswa juga telah membantu UMKM untuk lebih kompetitif di pasar yang semakin ketat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H