Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.
ARTIKEL 1
Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02
Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,
Judul: PEMENUHAN HAK NARAPIDANA HAMIL DAN MENYUSUI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN
Nama Penulis Artikel: Duwita Aisya Trisna Prihananti
Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Volume. 3, Issue, 2 Juli 2022, 68-78, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2 juli 2022
Link Artikel Jurnal : https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/15526
Pendahuluan :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia, yang diberikan oleh akal pikiran dan hati nurani. Hak-hak ini menjadi dasar bagi manusia untuk hidup layak dan bermartabat. Di Indonesia, perlindungan HAM telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 D ayat (1), yang menegaskan hak setiap individu atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengaturan terkait perlindungan HAM harus diterapkan dengan adil dan setara, termasuk kepada narapidana. Meskipun narapidana menjalani hukumannya di penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali narapidana, terutama narapidana perempuan, menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan HAM mereka.
Dalam konteks narapidana perempuan, perhatian khusus harus diberikan karena mereka mengalami kondisi fisiologis yang berbeda dengan narapidana laki-laki, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Pemenuhan hak-hak dasar seperti pembalut atau fasilitas khusus untuk ibu yang baru melahirkan menjadi sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa kasus, hak-hak ini sering kali diabaikan atau tidak terpenuhi dengan baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemasyarakatan seharusnya bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membimbing dan mendidik narapidana agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Oleh karena itu, program pembinaan harus memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar narapidana, terutama narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Pemenuhan hak ini seharusnya menjadi bagian integral dari program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.