Mohon tunggu...
Aditya Choerin Nazili
Aditya Choerin Nazili Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Jadilah manusia yang Memanusiakan Manusia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:09 Diperbarui: 11 September 2023   10:56 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum Normatif.

ARTIKEL 1

Nama Reviewer : Aditya Choerin Nazili, STB.4409, No. Absen 02

Nama Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.,

Judul: PEMENUHAN HAK NARAPIDANA HAMIL DAN MENYUSUI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN

Nama Penulis Artikel: Duwita Aisya Trisna Prihananti


Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Volume. 3, Issue, 2 Juli 2022, 68-78, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2 juli 2022

Link Artikel Jurnal : https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/15526

Pendahuluan : 

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu manusia, yang diberikan oleh akal pikiran dan hati nurani. Hak-hak ini menjadi dasar bagi manusia untuk hidup layak dan bermartabat. Di Indonesia, perlindungan HAM telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28 D ayat (1), yang menegaskan hak setiap individu atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengaturan terkait perlindungan HAM harus diterapkan dengan adil dan setara, termasuk kepada narapidana. Meskipun narapidana menjalani hukumannya di penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kriminalnya, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM mereka. Namun, dalam pelaksanaannya, seringkali narapidana, terutama narapidana perempuan, menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan HAM mereka.

Dalam konteks narapidana perempuan, perhatian khusus harus diberikan karena mereka mengalami kondisi fisiologis yang berbeda dengan narapidana laki-laki, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui. Pemenuhan hak-hak dasar seperti pembalut atau fasilitas khusus untuk ibu yang baru melahirkan menjadi sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa kasus, hak-hak ini sering kali diabaikan atau tidak terpenuhi dengan baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemasyarakatan seharusnya bukan hanya bertujuan untuk menghukum, tetapi juga untuk membimbing dan mendidik narapidana agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat. Oleh karena itu, program pembinaan harus memperhatikan pemenuhan hak-hak dasar narapidana, terutama narapidana perempuan yang sedang hamil dan menyusui. Pemenuhan hak ini seharusnya menjadi bagian integral dari program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun