Mohon tunggu...
Aditya Rachman
Aditya Rachman Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer

Curriculum Development

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Baliho dan Spanduk Caleg Pasca Masa Kampanye, Sampah Visual dan Sampah Lingkungan

12 Februari 2024   11:57 Diperbarui: 13 Februari 2024   08:02 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Potensi Menggunungnya Sampah Lingkungan Pasca Pemilu. 

Pada masa tenang ini, banyak petugas pemilu atau satpol PP merapihkan spanduk-spanduk dan baliho di jalanan yang jumlahnya tidak sedikit. Lantas, kemana lari nya spanduk dan baliho itu setelah ditertibkan, yang pasti pembuangan sampah, apakah disimpan? kebanyakan dirobek dan dibakar, dan menjadi polusi. 

Menurut Azka Abdi Amrurobbi (2021) Alat Peraga Kampanye juga dapat menjadi sampah visual ketika melanggar aturan pemasangan yang telah dijelaskan dalam PKPU No. 23 tahun 2018 dan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No. 11 tahun 2020. Kedua PKPU tersebut menjelaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau tanaman dan pepohonan. PKPU No. 23 tahun 2018 dan PKPU No. 11 tahun 2020 sebagai pedoman pertimbangan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan di suatu tempat didalam pemasangan alat peraga kampanye yang sesuai dengan peraturan undang-undang. Bilamana hal tersebut dilanggar, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhak menurunkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan (Abdi Amrurobbi, 2021). 

Dari pantauan masyarakat, di daerah-daearah masih banyak yang memaku spanduk atau baliho di pepohonan sepanjang jalan fasilitas umum, hal ini tentunya melanggar peraturan tersebut dan tentunya merusak pohon tersebut, yang mana pohon memberikan manfaat dengan memproduksi oksigen yang dihirup manusia, akan tetapi manusia malah merusak dengan memaku pohon tersebut demi kepentingan beberapa pihak dalam kampanye.

Sumber Foto VOI 
Sumber Foto VOI 

Perlunya kebijakan hukum yang mengatur tentang sampah pasca pemilu dan memperhatikan keamanan nya. 

Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Penanganan Dan Pengelolaan Sampah Kampanye Dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Secara normatif belum diatur secara khusus. 

Sehingga pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini komisi pemilihan umum dan badan pengawas pemilihan umum membuat peraturan mengenai Penanganan Dan Pengelolaan Sampah Kampanye sesuai dengan Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Peraturan ini dilakukan agar ke depan para calon anggota legislatif dan eksekutif tetap menjaga kebersihan lingkugan pada saat melaksanakan kampanye sehingga lingkungan tetap indah dan asri (Firdaus et al., 2021). Namun, aturan tersebut pada ranah praktisnya harus disosialisasikan, alangkah lebih bagusnya lagi apabila bawaslu dan KPU memiliki kebijakan untuk merubah peraturan atau perundangan yang belaku tentang alat peraga kampanye yang tidak menggunakan baliho atau spanduk plastik dikarenakan alasan menggangu ketertiban dan potensi merusak lingkungan. Sehingga para timses dari suatu caleg atau partai bisa memahami dan menerima bahwa penggunaan spanduk dan baliho apalagi memaku nya di pohon-pohon itu dilarang. 

Hal ini menjadi pekerjaan rumah dimana harus mengedukasi orang-orang terkait hal tersbut. Bukan tidak mungkin di masa depan nanti terjadi pemilu yang bersih dari sampah dan visualisasi yang tidak mengganggu masa selama masa kampanye. Karena seyogyanya yang memasang atribut kampanye sebagai contoh timses salah satu paslon lah yang harus membersihkan Kembali baliho dan spanduk yang terpampang di jalanan.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun