Mohon tunggu...
Aditya Rachman
Aditya Rachman Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer

Curriculum Development

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKM Kel 40 UNIBA Menggelar Seminar Bahaya Judi Online dan NAPZA

23 Agustus 2023   08:27 Diperbarui: 23 Agustus 2023   08:45 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lakukan proker bidang hukum, KKM Kelompok 40 dan 41 UNIBA gelar seminar Bahaya Judi Online dan NAPZA (Dok. Pribadi)

Serang (22/08/20 23), Memasuki minggu kelima masa KKM di kecamatan Kragilan, Mahasiswa Universitas Bina Bangsa Kelompok 40 dan 41 berkolaborasi untuk melaksanakan seminar hukum yang bertempat di SMK Negeri 1 Kragilan. Seminar tersebut mengangkat tema "Bahaya Judi Online dan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) di Zaman Milenial." Peserta seminar merupakan  siswa-siswi dari kelas X hingga kelas XII yang tergabung dalam OSIS dan beberapa ekstrakurikuler. 

Seminar hukum ini bertujuan agar generasi muda di zaman milenial mengenal sejak dini bahaya dan ketentuan hukum dari judi online dan NAPZA, guna membentengi diri dari kedua hal tersebut.Kegiatan seminar hukum  tersebut di sambut baik oleh pihak sekolah. Kepala Sekolah SMKN 1 Kragilan, Drs. Falati, M.Si menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dan perlunya di lakukan kegiatan ini untuk menghindari pengaruh buruk dari judi online dan NAPZA yang semakin marak di kalangan pelajar.

Kegiatan seminar  hukum ini mengundang Narasumber pertama dari Universitas Bina Bangsa, M. Nassir Agustiawan, SH.i. M. H, yang menyampaikan materi tentang bahaya judi online. Beliau menjelaskan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari kecanduan judi online, serta pentingnya upaya pencegahan dan regulasi yang lebih ketat dalam mengatasi fenomena ini. Narasumber kedua berasal dari Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid, S.H., M.H, seorang perwira polisi yang ahli dalam penanganan kasus narkotika, memaparkan ancaman narkotika, psikotropika dan zat adiktif di kalangan milenial. Dalam presentasinya, beliau menyajikan data dan fakta terkini mengenai penyalahgunaan NAPZA serta upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Foto Bersama peserta dan mahasiswa KKM 40 dan 41 UNIBA dan Pemateri (Dok. Pribadi)
Foto Bersama peserta dan mahasiswa KKM 40 dan 41 UNIBA dan Pemateri (Dok. Pribadi)
Para siswa-siswi dengan antusias mengajukan beberapa pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Mahasiswa KKM sebagai penyelenggara juga ikut serta dalam diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi. Diskusi-diskusi semacam ini mencerminkan tingginya kesadaran mahasiswa terhadap permasalahan sosial yang kompleks dan menantang di era milenial. Secara keseluruhan, kegiatan seminar hukum ini berjalan dengan lancar dan baik.

Universitas Bina Bangsa memberikan apresiasi yang tinggi atas keberhasilan kelompok 40 dan 41 dibawah bimbingan Dosen Koordinator Kecamatan, Ulfi Jefri, S.E., M.Ak dan Dosen Pembimbing Lapangan, Sri Sukmawati, S.Pd., M.Mat dalam menyelenggarakan acara seminar yang mengedukasi ini. Diharapkan, seminar ini akan menjadi awal dari lebih banyak inisiatif serupa yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap isu-isu hukum yang relevan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun