Terkait dengan dana desa, Kabupaten Indramayu mendapatkan anggaran dana desa sekitar 900 miliar di tahun 2020. Dari anggaran tersebut bertujuan untuk pembangunan fisik dan pemberdayaan, baik manusia maupun alam.
Hal itu ditegaskan wakil kepala DPRD Kabupaten Indramayu, Sirojudin,Sp . Ketika diwawancarai di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu setelah mengikuti upacara hari sumpah pemuda , Rabu (28/10/2010).
“Indramayu dengan jumlah 309 desa harusnya bisa memanfatkan dana desa dengan pembagain sekitar 1,5 miliar tiap desanya, itu pun belum mencakup alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi, serta Bansos Pemprov Jawa Barat,” tegas Sirojudin.
Dengan adanya pemerintahan di bawah presiden Joko Widodo, dana desa seharusnya bisa di maksimalkan secara fungsi dalam penggunaanya serta lebih memperhatikan desa-desa yang tertinggal.
Masyarakat dan pemerintah desa juga diharapkan bisa bekerja sama dalam mengawasi fungsi dana desa terkait pembangunan fisik maupun pemberdayaan.
Menurut Sirojudin, sebagian besar desa di Indramayu tidak terlalu baik dalam pembangunannya, itu pun masih banyak bantuan dan aspirasi dari anggota DPRD Indramayu yang turun langsung ke desa-desa tersebut.
Jika masyarakat maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang mengawasi fungsi dana desa secara maksimal, maka berakibat pada penyelewengan ataupun korupsi dana desa oleh kepala desa karena lemahnya fungsi pengawasan.
“Sudah banyak kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa oleh kejaksaan, bahkan lebih dari satu orang tentunya karena itu adalah fakta di lapangan,” tegas Sirojudin.
Di lain hal Indramayu memiliki desa dengan tata kelola yang baik, sebagai contoh desa Majasari. Salah satu desa di Kecamatan Sliyeg yang menjadi unggulan di Indonesia. Unggul dalam bidang kewilayahan, kemasyarakatan, dan pemerintahan
Sebuah desa atau wilayah bisa dikatakan maju bila peran serta masyarakat dan pemerintah desa saling bekerja sama satu sama lain dalam pembangunan tersebut.