Warga Aceh Selatan pesimis terhadap terwujudnya rencana DPRK setempat menggalang hak interpelasi dan hak angket terhadap Bupati Tgk Husin Yusuf. Tenggat sepekan rekomendasi hasil sidang Paripurna khusus dewan tentang penutupan sementara operasional eksploitasi tambang bijih besi oleh PT PSU di Menggamat tak akan berhasil.
“Kami menilai semua rencana pihak dewan itu imposible dan hanya retorika belaka untuk menaikkan nilai ‘bargaining’ pihak-pihak tertentu. Sebab berdasarkan pengalaman, hari ini konsistensi DPRK Aceh Selatan membela hak-hak rakyat sangat diragukan,” kata Koordinator LSM Kajian dan Advokasi Hukum (KAuM), M Nasir SH dan Koordinator LSM SAIn Aceh Selatan, Adi Darmawan, kepada Jurnal Medan di Tapaktuan Jumat (1/4).
Sebab menurut kedua aktivis LSM ini, sudah sejak dari awal DPRK Aceh Selatan telah gagal mengadvokasi kasus tambang bijih besi yang telah menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat Menggamat. “Buktinya, keputusan sidang Paripurna khusus dewan tentang hasil Pansus beberapa waktu lalu hanya mampu merekomendasikan penutupan sementara operasional PT PSU. Padahal keputusan Tim Pansus pertambangan dewan sebelumnya telah sangat jelas menyatakan penutupan permanen operasional perusahaan itu berdasarkan fakta temuan dugaan pelanggaran yang didapatkan di lapangan oleh Tim Pansus. Atas bukti ini telah jelas manuver-manuver mafia politik di Dewan Aceh Selatan cukup luar biasa,” sindir M Nasir SH dan Adi Darmawan.
Selain itu, tambah kedua aktivis LSM ini, rasa pesimis itu diperparah karena hingga kini belum ada sebuah penyelesaian hukum pengusutan dugaan adanya oknum Tim Pansus pertambangan dewan yang menerima “upeti” dari PT PSU oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Atas fakta sederetan kronologis proses politik di DPRK Aceh Selatan selama ini, kami menganggap rasanya sudah terlalu jauh melangkah terkait wacana penggalangan hak interpelasi terhadap Bupati yang didengungkan oleh segelintir anggota dewan tersebut, sebab implementasinya di lapangan tidak semudah seperti yang dibayangkan,” selidiknya.
Pun begitu, tambahnya, pihaknya sangat menaruh hormat dan bangga atas semangat jiwa dan tekad besar salah seorang anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai SIRA, Abdullah, yang berencana akan menggalang hak interpelasi terhadap Bupati jika rekomendasi dewan tidak ditindaklanjuti. “Kami selaku aktivis LSM, akan selalu siap untuk memback up para anggota dewan yang tetap komit membela atau memperjuangan hak-hak rakyat,” imbuhnya.
Optimis Berhasil
Sementara itu, salah seorang anggota DPRK dari Partai SIRA yang juga sebagai inisiator penggalangan hak interpelasi, Abdullah, ketika dikonfirmasi secara terpisah di ruang kerjanya, Jumat (1/4) mengatakan, pihaknya tetap optimis upaya penggalangan hak interpelasi terhadap Bupati tersebut akan membuah hasil yang maksimal.
“Saya tetap yakin masih ada kawan-kawan anggota dewan yang mendukung langkah ini. Sebab ini demi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Di samping itu, Abdullah juga sangat menyesalkan penyusunan redaksional surat rekomendasi DPRK Aceh Selatan kepada Eksekutif tentang hasil sidang paripurna khusus dewan yang telah memutuskan penutupan sementara operasional tambang bijih besi di Menggamat yang kurang tegas serta terkesan adanya sebuah permainan.
“Sangat disayangkan dalam penyusunan surat itu tidak dicantumkan sampai kapan tenggat waktu bagi perusahaan untuk melengkapi seluruh kewajibannya sesuai yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009, serta juga tidak dicantumkan poin tentang kewajiban untuk dilakukan uji laboratorium terlebih dulu untuk mengetahui apakah ada atau tidak kandungan ikutan mineral emas dalam bebatuan bijih besi itu,” tandas Abdullah.
Hendrik P | Tapaktuan | Jurnal Medan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H