e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.0 mulai digunakan untuk masa Januari 2014. Penerapan e-SPT ini berdasarkan Per-14/PJ/2014. Selang sebulan sejak peluncurannya, dikeluarkan Patch e-SPT PPh Pasal 21 versi 2.1 yang merupakan update dari e-SPT sebelumnya.
Memasuki bulan Februari, Wajib Pajak harus bergegas menyelesaikan e-SPT PPh 21 masa Januari yang akan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Februari. Namun, dalam installasi e-SPT teranyar ini terdapat sedikit hambatan. Saat akan connect ke database, muncul dialog box. Kita harus mengisi Username dan Password.
Default User Name adalah “Administrator” dan Password adalah “123”. Setelah kita tekan enter, seharusnya muncul kotak pengisian NPWP. Namun, muncul peringatan “login ke data base tidak berhasil”.
Berbagai cara dilakukan agar dapat terkoneksi ke database dapat berhasil. Mengecek spesifikasi komputer, membuat data base baru hinga installasi ulang dilakukan agar e-SPT dapat di-install dengan sempurna. Ternyata, kesalahan bukan pada data base atau spesifikasi komputer. Kesalahan ada pada User Name saat akan log in ke e-SPT. User Name yang benar adalah “administrator” (huruf a kecil). Setelah itu, e-SPT ini dapat langsung digunakan dengan sebelumnya mengisi identitas Wajib Pajak.
SPT elektronik ini perdana digunakan untuk pelaporan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 masa Januari. Semoga pengetahuan ini dapat membantu teman – teman meneyelesaikan dan melaporkan SPT PPh 21 tepat waktu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI