Mohon tunggu...
Aditomo akhyarmuhandika
Aditomo akhyarmuhandika Mohon Tunggu... Seniman - Profesi sebagai it support di foodcourt mall alam sutera

Saya mahasiswa unpam progam studi sistem informasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Radikalisme dalam Pandangan Pancasila

22 Juni 2024   16:22 Diperbarui: 22 Juni 2024   16:32 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila sebagai dasar negara mengajarkan prinsip-prinsip seperti ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Radikalisme, baik dalam bentuk agama, ideologi, atau politik, bisa mengancam prinsip-prinsip ini. Misalnya, radikalisme agama yang menafsirkan ajaran agama dengan sempit dan mengecualikan kelompok lain dapat merusak persatuan dan toleransi antar umat beragama. Begitu pula dengan radikalisme politik yang menolak prinsip kerakyatan atau menghalalkan kekerasan sebagai cara untuk mencapai tujuan politik.

Oleh karena itu, untuk mempertahankan keutuhan negara dan keberagaman budaya serta agama, Pancasila mengajarkan perlunya dialog antar kelompok, penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk radikalisme, serta pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai landasan moral untuk menjaga perdamaian, kesatuan, dan keadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun