Pancasila sebagai dasar negara mengajarkan prinsip-prinsip seperti ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Radikalisme, baik dalam bentuk agama, ideologi, atau politik, bisa mengancam prinsip-prinsip ini. Misalnya, radikalisme agama yang menafsirkan ajaran agama dengan sempit dan mengecualikan kelompok lain dapat merusak persatuan dan toleransi antar umat beragama. Begitu pula dengan radikalisme politik yang menolak prinsip kerakyatan atau menghalalkan kekerasan sebagai cara untuk mencapai tujuan politik.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan keutuhan negara dan keberagaman budaya serta agama, Pancasila mengajarkan perlunya dialog antar kelompok, penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk radikalisme, serta pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya sebagai ideologi negara, tetapi juga sebagai landasan moral untuk menjaga perdamaian, kesatuan, dan keadilan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H