Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Pajak? Tindakan Strategis atau Tindakan Komunikatif?

16 Desember 2023   10:24 Diperbarui: 16 Desember 2023   10:32 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah yang dimaksud dengan utang pajak ?

Utang pajak merupakan kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang terdiri dari pokok pajak berserta sanksi administrasi , denda , bunga dan kenaikan pajak yang terdapat pada peraturan peundang-undangan. 

Mengapa bisa timbul utang pajak ?

Utang pajak timbul karena :

1. Alasan Material

Utang pajak muncul disebabkan oleh undang-undang dengan syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan yang terpenuhi. Jika syarat terpenuhi, utang pajak akan langsung terbentuk sebelum ada surat ketetapan. 

2. Alasan Formal

Utang pajak muncul saat surat ketetapan pajak sudah dikeluarkan. Sehingga meskipun syarat keadaan, peristiwa, dan perbuatan terpenuhi jika surat belum dikeluarkan maka utang pajak belum ada. Dalam ajaran formal, SKP merupakan syarat mutlak sehingga terbentuknya utang pajak. 

Tindakan Penagihan Pajak

Jika utang pajak tidak dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo , maka akan dilakukan penagihan pajak dengan cara :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun