Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemilihan Metode Penyusutan Aset

27 Oktober 2023   03:05 Diperbarui: 27 Oktober 2023   03:13 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aditiya Hafizh Darmawan

Aset adalah kekayaan yang berupa uang atau barang yang diharapkan dapat memberikan manfaat di kemudian hari.

Macam - macam aset ada 2 yaitu aset tetap dan aset lancar. Disini saya akan membahas mengenai aset tetap dan penyusutannya.

Aset tetap memliki 2 macam yaitu aset berwujud dan aset tidak berwujud. Aset berwujud contohnya seperti mesin produksi, kendaraan, gedung dan tanah. Sedangkan aset tidak berwujud (intangibel asset) contohnya seperti goodwill, hak paten dan hak cipta.

Penyusutan Aset

Penyusutan aset dilakukan pada aset yang memiliki nilai manfaat lebih dari 1 tahun. Penyusutan aset dicatat secara bertahap dan dipindahkan ke laporan laba-rugi sejalan dengan manfaat yang diperoleh dari penggunaan aset setiap periodenya. Pada laporan laba-rugi, penyusutan aset dicatatn dalam akun Beban Penyusutan -(aset) dan pengurang aset diakun neraca adalah akumulasi penyusutan - (aset).

Metode - metode penyusutan aset :

- Garis Lurus

Biaya Penyusutan = (Biaya Perolehan - Nilai Residu) / Umur ekonomis

- Saldo Menurun Ganda

Biaya Penyusutan = Biaya Perolehan X Persentasi Depresiasi Ganda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun