Mohon tunggu...
Aditiya Hafizh Darmawan
Aditiya Hafizh Darmawan Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Penilaian Kembali Aktiva Tetap?

15 April 2022   04:49 Diperbarui: 15 April 2022   05:04 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktiva tetap adalah aset berwujud yang memiliki umur ekonomis lebih dari 1 tahun. Aktiva tetap merupakan aset yang sulit diuangkan karena nilai nya cenderung tinggi. Karena umur ekonomis yang lebih dari 1 tahun, untuk membuat laporan keuangan stabil ketika aset sudah habis masa manfaatnya maka dilakukan depresiasi atau amortisasi terhadap aset tersebut.

Dengan adanya inflasi maka aktiva tetap perlu dilakukan penilaian kembali. Penilaian kembali atas aktiva tetap atau biasa disebut dengan revaluasi adalah kegiata perhitungan kembali aktiva sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat penilaian.

Peraturan Menteri Keuangan republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 mengatur mengenai penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa wajib pajak dapat melakukan penilaian kembali dengan tujuan perpajakan dan mendapat perlakuan khusus apabila diajukan kepada Dirjen Pajak. 

Nilai aktiva tetap merupakan nilai yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang sudah memperoleh izin dari pemerintah.

Penilaian aktiva tetap dapat dilakukan terhadap atau seluruh aktiva tetap yang dimiliki. Penilaian aktiva tetap dapat dilakukan pada aset yang sudah mencapai 5 tahun penilaian kembali sebelumnya. Nilai yang sudah ditetapkan oleh jasa penilai masih bisa ditetapkan oleh Dirjen Pajak karena tidak mencerminkan hal yang sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun