Manajemen pajak adalah cara yang dilakukan perusahaan maupun orang pribadi untuk melakukan pengaturan yang berhubungan dengan perpajakan. Manajemen pajak bukan merupakan cara untuk melakukan penghindaran pajak namun merupakan cara yang dijalankan perusahaan untuk meringankan beban pajak nya.
Manajemen pajak merupakan bagian dari perencanaan pajak yang memiliki tujuan untuk (Pohan, 2014) :
- Memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, efisien dan efektif
- Meminimalisir beban pajak yang terhutang
- Memaksimalkan laba setelah pajak
- Meminimalkan terjadinya kejutan pajak jika terjadi pemeriksaan
Tujuan manajemen pajak dapat dicapai dengan dilakukan perencanaan pajak , pelaksanaan kewajiban perpajakan, dan Pengendalian pajak. Dalam melakukan manajemen pajak wajib pajak harus hati-hati dan tetap berpegangan pada peraturan yang berlaku.
Tidak semua manajemen pajak yang dilakukan perusahaan untuk hasil yang positif. Ada beberapa perusahaan besar yang memanfaatkan manajemen pajak untuk mencapai keuntungan perusahaan.Â
Perencanaan pajak selain sebagai strategi untuk menghindari beban pajak secara legal, dapat juga digunakan untuk menghadapi sengketa pajak. Sengketa pajak merupakan permasalahan yang timbul karena perbedaan pengertian dan pemahaman dalam perpajakan. Sengketa pajak akan memakan waktu yang lama dengan proses yang panjang. Dari proses keberatan pajak, banding sampai proses peninjauan kembali.Â