Di jaman serba online ini banyak sekali ide ide bisnis baru yang muncul di dalam masyarakat. Semua orang dituntut untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif dalam pengembangan bisnisnya. Inti dari semuanya adalah kemudahan. Sebuah usaha akan lebih cepat berkembang jika apa yang ditawarkan mudah dijangkau dan diakses.
Dalam melakukan bisnis konsentrasi utama adalah minat pasar. Selain minat pasar, ketersediaan bahan baku akan menjadi hal yang penting karena ketika bahan baku sulit untuk didapatkan maka biaya yang harus dikeluarkan akan lebih tinggi sehingga biaya produksi akan lebih tinggi yang mengakibatkan harga jual akan lebih mahal. Selain biaya bahan baku, yang tidak kalah penting adalah biaya pajak.
Setiap pemilihan bisnis akan berdampak ke perhitungan perpajakannya. Sehingga para pelaku usaha harus tepat dalam menentukan bentuk usaha yang akan dilakukan.Upaya dalam melakukan penghematan pajak secara legal dapat dilakukan melalui manajemen pajak. Salah satunya adalah dengan pemilihan bentuk usaha.Â
Setiap bentuk usaha memiliki cara perhitungan yang berbeda-beda mengenai beban nya, pengurangannya dan tarifnya. Alternatif yang dapat menjadi pilihan bentuk usaha adalah usaha perorangan, persekutuan (partnership) dalam bentuk CV atau PT karena bentuk usaha tersebuat memiliki beban pajak penghasilan yang minimal.
Berikut adalah faktor yang harus dipertibangkan dalam pemilihan bentuk usaha :
1. Tarif pajak termasuk ketentuan khusus nya
2. Pengenaan PPh secara berganda
3. Kesempatan penundaan pengenaan pajakÂ
4. ketentuan mengenai kompensasi kerugian
5. Pengajuan perlakuan khusus terhadap akumulasi laba
6. Liberalisasi ketentuan yang mengatur payment in kind.