Akuntansi dibedakan menjadi 2, yaitu akuntansi komersial dan akuntansi perpajakan.
Akuntansi komersial akan menghasilkan laporan keuangan komersil yang didasarkan pada Standart Akuntansi Keuangan sedangkan akuntansi perpajakan akan menghasilkan laporan keuangan fiskal berdasarkan peraturan pajak. Walaupun berbeda, namun kedua pelaporan itu saling terkait satu sama lain secara ektensif.
Akuntansi pajak merupakan sekumpulan prinsip, standart, perlakuan akuntansi lengkap yang digunakan sebagai landasan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Akuntansi pajak tercipta karena adanya suatu prinsip dasar yang diatur dalam UU perpajakan dan pembukuannya terpengaruh oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan ketentuan pemerintah. Ketentuan perpajakan merupakan perwujudan  kebijakan perpajakan yang dipengaruhi oleh fungsi pajak. Karena fungsi utama pajak adalah penerimaan negara maka fungsi akuntansi pajak adalah melindungi hak penerimaan negara karena perpajakan lebih mengedepankan kepastian dan mengesampingkan estimasi.
Tujuan dari akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Konsep dasar akuntansi perpajakan :
- Pengukuran dalam mata uang
- Kesatuan Akuntansi
- Konsep Kesinambungan
- Konsep Nilai historis
- Periode Akuntansi
- Konsep Taat Asas
- Konsep Materialitas
- Konsep Konservatisme
- Konsep Realisasi
- Konsep Mempertemukan Biaya dan penghasilan
Prinsip akuntansi pajak meliputi :
- Kesatuan akuntansi yaitu perusahaan sebagai kesatuan ekonomi yang terpisah dengan pihak yang berkepentingan, dasar hukum nya adalah Pasal 28 ayat 7 UU KUP.
- Berkesinambungan yaitu data yang berkaitan dengan WP harus disimpan selama 0 tahun, dasar hukum nya Pasal 28 ayat 11 KKU.
- Harga pertukaran yang objektif yaitu penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan dan menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PKP bagi WP yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran, dasar hukumnya Pasal 18 ayat 3 UU PPh.
- Konsistensi yaitu menggunakan metode yang sama dalam pembukuan, dasar hokum Pasal 28 Ayat 5 UU KUP.
- Konservatif yaitu pengakuan atas kerugian dengan membentuk cadangan piutang tak tertagih namun tidak mengakui laba yang belum timbul. Â
Akuntansi perpajakan menganut prinsip realistis tidak menganut prinsip konservatif. Namun berdasarkan Pasal 9 ayat(1) UU No.36 tahun 2008 pembukuan fiskal dapat menganut prinsip konservatif dalam hal :
- Cadangan piutang tak tertagih pada usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Cadangan untuk usaha asuransi.
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
Pengaplikasian konsep dasar akuntansi perpajakan dapat dilakukan sebagai berikut :
Menghitung utang pajak
Rumus yang dapat digunakan dalam perhitungan pajak terutang adalah :