Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu, siapapun warganya harus tunduk akan hukum yang berada di Indonesia ini. Namun, bagaimana apabila warganya melakukan tindakan kriminal, bukankah harus tetap diselesaikan secara hukum? Ya, memang seperti itu di indonesia ini. Namun, perlu kita ketahui, hukum di Indonesia bisa dibeli sepertinya. Mengapa saya mengatakan hal itu? Contoh kasus di China, warganya yang terkena tindak pidana korupsi maka di hukum mati. Namun bagaimana di Indonesia? Sepertinya, di Indonesia bisa tawar menawar tuh hingga mendapatkan keringanan hukum. Contoh kasusnya, seorang nenek tua mencuri kayu bakar di hukum penjara 5 tahun. Namun, korupsi yang membobolkan puluhan miliyar tersangka Angelina Sondakh justru di hukum selama 4 tahun penjara. Apakah itu adil menurut kalian?
Contoh kasus lain, misalnya kasus korupsi pajak BCA? Nah loh ada yang tau? Kasus korupsi pajak BCA yang mentersangkakan Hadi Poernomo sebagai mantan Dirjen Pajak justru tidak di vonis penjara, malah saat ini dijadikan tahanan rumah saja. Lah apakah semua itu adil? Padahal sangat jelas loh, kasus Hadi Poernomo tersebut ada tindak pidana korupsi bahkan merugikan negara dalam pemasukan pajak. Lalu bagaimana pendapat kalian dalam menangani kasus korupsi pajak BCA tersebut? Apakah setuju apabila Hadi Poernomo di anggap bebas dalam keterlibatannya tindak pidana korupsi pajak BCA? Seharusnya pemerintah kita ini gesit dan logis dalam menangani dan menyelesaikan masalah yang ada. Mungkin bila kita lihat, saat ini di Indonesia, justru warga yang mempunyai banyak uang bahkan bisa lolos melalui jalur hukum atau menjadi ringan dari peraturan yang ada sebelumnya.
Mengapa dikatakan begitu, karena pada kenyataannya memang benar bahwa yang banyak uang justru yang berkuasa. Lalu bagaimana kita sebagai warga negara Indonesia yang memandang hukum yang berlaku di Indonesia ini sebaiknya? Mungkin kalian bisa menilai dari salah satu kasus korupsi pajak BCA yang sudah 2 tahun lebih di proses melalui jalur hukum, justru tidak menghasilkan yang lebih real. Ya benar, dengan semakin adanya peraturan-peraturan baru yang dibuat dan disahkan tahun ini, itu membuat kasus korupsi pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo semakin tidak terselesaikan saja. Kalian tahu, peraturan apa saja yang dibuat dan disahkan tahun ini terkait tindak pidana korupsi pajak BCA mantan eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo? Pertama, Peraturan Mahkamah Konstitusi yang berbunyi bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak berlaku untuk kasus sidang praperadilan. Kedua, Peraturan Mahkamah Agung yang berbunyi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris. Nah loh? Semakin mojokin kasus korupsi pajak BCA bukan?
Memang benar, yang mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus korupsi pajak BCA tersebut ialah Jaksa KPK. Hal ini karena tidak adilnya pengadilan, bahwa kasus yang mentersangkakan Hadi Poernomo tersebut Pengadilan memutuskan Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang praperadilan. Padahal KPK sendiri mempunyai bukti kuat bahwa Hadi Poernomo melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti nota dinas yang diberikan kepada Direktur PPh. Nota dinas tersebut berisikan bahwa pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak usai penelaahan, sekarang menjadi diterima sepenuhnya. Hal itulah yang justru menimbulkan kecurigaan KPK bahwa ada tindak pidana korupsi.
Apabila kita lihat, terdapat banyak kejanggalan dari Hadi Poernomo terkait pengajuan keberatan pajak BCA. Pertama, Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh. Kedua, Hadi Poernomo mengirim nota dinas tersebut tertanggal sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. Ketiga, Bank-bank yang memiliki kasus yang sama seperti BCA justru ditolak terlebih BCA sendiri yang diterima sepenuhnya. Janggal bukan? Setelah melakukan penelusuran ternyata memang benar bahwa Hadi Poernomo yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pajak BCA.
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/571138/kpk-gelar-perkara-hadi-poernomo-usai-penolakan-pk-ma
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H