Mohon tunggu...
Politik

Sumpah! Korupsi Pajak BCA Harus Beres

28 Oktober 2016   16:38 Diperbarui: 28 Oktober 2016   16:43 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengenai kasus hukum di Indonesia, ada salah satu kasus yang justru hingga kini semakin tenggelam begitu saja tanpa penyelesaian secara hukum. Ya, kasus korupsi pajak BCA. Kasus korupsi pajak BCA yang mungkin sudah tahun ini tidak terselesaikan juga. Seharusnya, kasus korupsi pajak BCA tersebut harus dapa diselesaikan secara seperti kita ketahui kasus korupsi pajak BCA tersebut memang merugikan negara. Ya, merugikan dalam pemasukan negara dari sektor pajak sekitar Rp. 5,7 T. lalu kemana pemerintah kita dalam menangani kasus korupsi pajak BCA?

Mungkin di hari sumpah pemuda ini, seharusnya pemuda penerus bangsa yang hormat terhadap negara harus mampu menyelesaikan kasus korupsi pajak BCA. kasus korupsi pajak BCA berawal dari pengajuan keberatan pajak BCA atas kredit bermasalah atau non performing loan sebesar Rp. 5,7 T. hal itu yang kemudian segera ditelaah oleh Direktur PPh. Namun, pasca penelaahan tersebut, Direktur PPh memutuskan bahwa keberatan pajak yang diajukan oleh BCA tersebut ditolak. Hal inilah, yang kemudian harus segera diketahui oleh Dirjen Pajak yang dipimpin Hadi Poernomo.

Namun, tak tinggal diam disitu saja. Hadi Poernomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak saat itu justru membuat ulah yang mencurigakan KPK. Hadi Poernomo mengirim sebuah nota dinas kepada Direktur PPh yang berisi atas perubahan kesimpulan. Ya, kesimpulan keputusan pengajuan keberatan pajak BCA yang sebelumnya ditolak oleh Direktur PPh menjadi diterima sepenuhnya. Nota dinas tersebut di kirim sehari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak BCA. selain itu, adapun kejanggalan lain yang terlihat seperti bank bank lain yang memiliki kasus yang sama justru ditolak terkecuali BCA sendiri yang diterima sepenuhnya.

Hadi Poernomo yang menjadi Dirjen Pajak saat itu dijadikan tersangka terkait kasus korupsi pajak BCA dengan bukti nota dinas tadi. Namun, Hadi Poernomo tak ingin tinggal diam begitu saja, dia tidak terima dengan keputusan itu sehingga mengajukan banding. Alhasil, pengadilan memutuskan bahwa Hadi Poernomo dijadikan tahanan rumah hingga sidang praperadilan. Namun, KPK tidak diam juga. KPK justru mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus Hadi Poernomo tersebut. Namun, pengajuan Peninjauan Kembali tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. Hal itu, dikarenakan tidak sesuai dengan peraturan.

Ya, benar sekali. Peraturan MA yang baru disahkahkan tahun ini justru menghambat penyelesaian kasus korupsi pajak BCA. Peraturan MA berisi bahwa yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali ialah tersangka dan ahli waris saja. Sejalan dengan itu, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga berisi bahwa pengajuan PK tidak berlaku untuk sidang praperadilan. Hal itulah, yang menghambat penyelesaian kasus korupsi pajak BCA. kemudian, KPK justru hanya menjanjikan bahwa akan gelar perkara atas kasus Hadi Poernomo. Bahkan, KPK berencana akan mengeluarkan Sprindik baru. Bahkan KPK berani bicara bahwa kasus korupsi pajak BCA belum tutup buku. Namun, janji hanyalah janji, seharusnya kasus korupsi pajak BCA tersebut segera diselesaikan.

Sumber:

KPK Akan Selidiki Ulang Peran BCA dalam Kasus Hadi Purnomo

Kasus Pajak BCA: PK Dilotak MA, KPK Pertimbangkan Keluarkan Srindik Baru Hadi Purnomo

Ini Detail Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Menjerat Hadi Poernomo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun