Mohon tunggu...
Politik

Korupsi Pajak BCA: KPK Akan Terbitkan Sprindik Pasca PK Ditolak MA

4 Juli 2016   06:27 Diperbarui: 4 Juli 2016   07:34 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus korupsi pajak PT Bank BCA yang melibatkan Hadi Poernomo hingga sekarang masih saja mengambang di KPK. Hadi Poernomo yang merupakan mantan Ketua BPK tersebut terkena kasus tindak pidana korupsi keberatan pajak atas nama PT Bank BCA dalam penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang tersebut,ketika Hadi Poernomo masih menjabat Dirjen Pajak dalam nota dinas yang dikirim kepada Direktur PPh untuk mengubah hasil keputusan. Keputusan yang sebelumnya menolak keberatan pajak PT Bank BCA menjadi diterima seluruhnya. Sehingga, membuat negara kerugian mencapai Rp. 375 M.

Kasus yang hingga kini masih mengambang di KPK tak jua selesai. Konon, KPK yang kehabisan banyak cara untuk menuntaskan kasus tersebut akhirnya lenyap juga tak mampu menyelesaikan. Kemudian, kasus tersebut segera diserahkan kepada Mahkamah Agung yang merupakan penegak hukum tertinggi. Akan tetapi, hasil sebelumnyapun nihil.

Mahkamah Agung bulan april lalu justru mengeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung). Peraturan Mahkamah Agung tersebut no 4 tahun 2016 yaitu tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Hal ini membuat KPK tak bisa melakukan kendali dalam penanganan kasus korupsi pajak PT Bank BCA. namun, KPK yang merupakan lembaga antirasuah ini tak tinggal diam saja. Kasus korupsi pajak PT Bank BCA tersebut sudah diputuskan hakim 2 tahun lalu dengan tersangka dan pasal yang dilanggar sangat jelas. Akan tetapi, peraturan Mahkamah Agung tersebut baru disahkan pada bulan April lalu. Sehingga, tidak dapat menutup kemungkinan apabila kasus korupsi pajak PT Bank BCA harus tetap diselesaikan.

Kemudian KPK mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dalam menyelesaikan kasus ini. Namun, hal itu sangat jelas sekali ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan Mahkamah Agung tersebut pada tanggal 16 Juni 2016 silam. Sebenarnya KPK mengajukan peninjauan kembali karena sebelumnya hakim memenangkan praperadilan tersangka Hadi Poernomo sehingga beliau bebas dari status tersangka.

Dengan kondisi tersebut, maka KPK berencana untuk mengambil opsi lain untuk dapat menyelesaikan kasus korupsi pajak PT Bank BCA. KPK akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidik (Sprindik) kasus dugaan korupsi pajak PT Bank BCA pemberian rekomendasi keberatan pajak terhadap PT Bank BCA.

Sumber:

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali KPK

PK Hadi Poernomo Ditolak, KPK Minta Gelar Perkara

KPK Pertimbangkan Terbitkan Sprindik Baru Kasus Keberatan Pajak BCA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun