Mohon tunggu...
aditia khadafi
aditia khadafi Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

mudah bergaul

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bank BCA, Pajak dan Rp 2 Triliun

11 September 2015   12:38 Diperbarui: 11 September 2015   12:38 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada artikel yang baru saja diposting di situs wordpress.com dengan judul “Bank BCA Sumbang 2 Triliun dari 169 Triliun Total Kerugian Negara”, jujur saya tertarik dengan judul tersebut. Alhasil saya putuskan untuk membacanya. Dan ternyata memang benar, isi artikel ini menarik, tulisan yang penulis buat bernada tajam mengkritik kondisi saat ini. Selain itu, artikel tersebut juga disertakan sumber referensi dari media koran online yang dapat dikatakan media besar dan kredible.

Dari judul yang dipilih oleh penulis, artikel ini jelas bercerita soal kerugian yang negara derita akibat tingginya angka korupsi di Indonesia, dan dari sekian banyak kasus korupsi yang terjadi, bank BCA menjadi salah satu penyumbang paling signifikan atas kerugian negara lewat kasus korupsi pajaknya.

Disebutkan bahwa, sejak tahun 2001 di negeri ini tercatat ada sekitar 1.365 kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht. Dan dari 1.365 kasus ini negara berpotensi mengembalikan pemasukannya sebesar Rp 15,09 triliun. Namun uang tersebut belum benar-benar masuk ke kantong pemerintah karena baru berupa hukuman financial dan sedang dalam proses eksekusi dari pihak kejaksaan.

Sama seperti kasus korupsi pajak Bank BCA, negara belum tentu mendapatkan haknya, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diputus. Alih-alih mendapat kejelasan, pengusutan kasus ini justru tengah “mandeg”.

Jika saya cermati lebih mendalam, apa yang sebenarnya ingin dikritik dalam artikel ini adalah aksi pengemplangan pajak yang dilakukan oleh Bank BCA. Sementara masyarakat aktif membayar pajak untuk mendapat kemudahan dan fasilitas, Bank BCA justru menghindar dari kewajiban membayar pajak. Namun meskipun menghindar dari kewajiban membayar pajak, Bank ini tetap menikmati fasilitass-fasilitas dan kemudahan yang negara tawarkan hasil dari pajak yang sudah masyarakat bayarkan.

Hal ini sama saja masyarakat ikut mensibsidi koruptor (BankBCA).

Sumber :

  1. https://amarulpradana.wordpress.com/2015/09/11/bank-bca-sumbang-2-triliun-dari-169-triliun-total-kerugian-negara/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun