Mohon tunggu...
Aditia Ahmad Fadillah
Aditia Ahmad Fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa di universitas Pamulang semester 2, saya menyukai olahraga, musik, dan game online. saya baru memulai menekuni dunia menulis dan artikel, semoga suka dengan tulisan saya. terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Kewarganegaraan Ganda: Manfaat dan Tantangan bagi WNI di Luar Negeri

12 Juni 2024   04:33 Diperbarui: 12 Juni 2024   06:05 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Isu tentang kewarganegaraan ganda di Indonesia kembali hangat diperbincangkan banyak pro dan kontra terkait isu ini, kami mendukung pemberian kewarganegaraan ganda bagi WNI yang tinggal di luar negeri.

Kewarganegaraan adalah konsep yang luas yang dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Di permukaan, ini mengacu pada posisi seseorang sebagai warga negara suatu bangsa. Hal ini dapat didasarkan pada berbagai faktor seperti tempat kelahiran, keturunan atau naturalisasi. Kewarganegaraan juga merupakan sebuah privilege yang dapat dicabut jika individu tidak memenuhi tanggung jawabnya. Kewarganegaraan ganda merupakan status seseorang yang diakui sebagai warga negara oleh dua atau lebih negara secara bersamaan.

Pertama, pemberian kewarganegaraan ganda dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. WNI diaspora dapat menjadi investor dan membawa modal asing ke Indonesia. Hal ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Kedua, pemberian kewarganegaraan ganda dapat memperkuat hubungan Indonesia dengan negara lain. WNI diaspora dapat menjadi jembatan budaya dan diplomasi antara Indonesia dan negara tempat tinggal mereka.

Kewarganegaraan ganda dapat membuka pintu bagi WNI untuk mengakses lebih banyak peluang ekonomi dan pendidikan di luar negeri. Dengan memiliki status ganda, mereka dapat dengan mudah mengakses beasiswa, peluang kerja, dan investasi di negara tempat tinggal mereka. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi mereka secara individu, tetapi juga dapat memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui transfer pengetahuan dan keterampilan.

WNI yang tinggal di luar negeri dan memiliki kewarganegaraan ganda juga dapat berperan sebagai duta pariwisata bagi Indonesia. Dengan memiliki kedua kewarganegaraan, mereka dapat lebih mudah mempromosikan pariwisata Indonesia dan menarik lebih banyak wisatawan serta investasi ke tanah air.

Warga negara dalam suatu negara memiliki banyak manfaat. Hal ini dapat mencakup hak untuk bekerja dan tinggal di negara tersebut, akses ke layanan publik seperti perawatan kesehatan dan pendidikan, dan hak untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Kewarganegaraan juga dapat memberikan rasa identitas dan rasa memiliki.

detik.cm
detik.cm

Namun, kewarganegaraan ganda juga dapat menimbulkan tuntutan seperti kekhawatiran utama yaitu potensi konflik loyalitas antara dua negara. WNI dengan kewarganegaraan ganda dikhawatirkan akan lebih mementingkan negara lain dan akan menguntungkan kelompok elit serta memperlebar ketimpangan sosial. Sehingga WNI dengan kewarganegaraan ganda dapat menjadi celah bagi intelijen asing dan membahayakan keamanan nasional.

Meskipun ada beberapa kekhawatiran terkait pemberian kewarganegaraan ganda, kami yakin manfaatnya lebih besar daripada risikonya. Kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan dengan serius usulan ini. Pemberian kewarganegaraan ganda bagi WNI yang tinggal di luar negeri merupakan langkah yang positif dan strategis bagi Indonesia. Hal ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi WNI secara individu, tetapi juga dapat mendukung pembangunan negara melalui kontribusi ekonomi, budaya, dan diplomasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang mendukung pemberian kewarganegaraan ganda dengan memperhatikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun