Mohon tunggu...
Adith Aulia Rahman
Adith Aulia Rahman Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Professional di bidang Cybersecurity dan Privasi

I am a cybersecurity and privacy expert, with expertise in malware analysis and security analysis since 2010. I also specialize in desktop, web, and mobile app development. And I'm a Lecturer in cybersecurity.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintahan Baru Siap Hadapi Era Baru Pelindungan Data Pribadi?

16 Oktober 2024   08:45 Diperbarui: 16 Oktober 2024   09:02 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seiring dengan pergantian kepemimpinan dari Presiden Joko Widodo ke Presiden terpilih Prabowo Subianto, Indonesia sedang bersiap menghadapi tantangan baru di era digital. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintahan baru adalah pelaksanaan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi warga Indonesia.

Era Jokowi: Lahirnya UU PDP

Pemerintahan Presiden Jokowi menyaksikan transformasi besar dalam dunia digital Indonesia, yang semakin terhubung dengan berbagai layanan daring. Namun, kemajuan ini juga dibarengi dengan risiko keamanan data yang meningkat, terutama dengan beberapa kasus kebocoran data yang menghebohkan publik.

UU PDP disahkan sebagai langkah tegas pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas data pribadi masyarakat. UU ini mengatur bagaimana data dikumpulkan, disimpan, diproses, dan dilindungi. Selain itu, UU PDP juga memberikan hak bagi masyarakat untuk mengontrol data pribadi mereka dan mengajukan tuntutan jika terjadi pelanggaran.

Namun, di tengah upaya positif ini, beberapa kasus kebocoran data terjadi, memperlihatkan betapa lemahnya infrastruktur keamanan data pada masa itu. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah kebocoran data BPJS Kesehatan pada tahun 2021, di mana data sekitar 279 juta warga Indonesia dilaporkan bocor dan dijual secara ilegal. Ini menjadi salah satu kasus terbesar yang terjadi pada era Jokowi, memicu kepanikan dan menggerakkan pemerintah untuk segera menyelesaikan UU PDP.

Transisi Kepemimpinan: Tantangan Bagi Pemerintahan Prabowo
Dengan terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden baru, tugas besar untuk melaksanakan UU PDP kini ada di tangannya. Transisi pemerintahan ini membawa ekspektasi bahwa kebijakan perlindungan data pribadi akan diperkuat dan diimplementasikan dengan lebih efektif.

Pemerintahan Prabowo diharapkan bisa mengatasi kelemahan yang ada dan mendorong penegakan UU PDP dengan lebih tegas. Salah satu langkah penting adalah memastikan pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi yang independen, yang dapat mengawasi kepatuhan terhadap UU tersebut dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara.

Selain itu, Prabowo perlu menghadapi tantangan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi. Di era digital ini, tidak semua orang memahami risiko yang mereka hadapi ketika data pribadi mereka digunakan tanpa persetujuan atau ketika bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus Pelanggaran Data di Era Jokowi

Salah satu contoh paling mencolok dari pelanggaran data pribadi di era Presiden Jokowi adalah kebocoran data BPJS Kesehatan. Kasus ini membuat publik khawatir karena data yang bocor tidak hanya menyangkut informasi dasar seperti NIK dan nama lengkap, tetapi juga data medis yang sangat sensitif.

Selain itu, platform e-commerce besar seperti Tokopedia juga mengalami kebocoran data pada tahun 2020, di mana data pribadi 91 juta pengguna dilaporkan bocor. Meskipun password pengguna telah di-hash, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi kita menjadi sasaran peretasan jika tidak dilindungi dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun